DPRD KSB Putuskan Tidak Bahas Perda No. 13 Tahun 2018 pada Masa Sidang 2025
Taliwang, MediaKSB, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Aliansi KSB Bersatu sepakat untuk tidak membahas lebih lanjut Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2018 pada masa sidang 2025. Keputusan tersebut diambil pada saat sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu, (11/6).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KSB, Andi Laweng, dalam pernyataannya menyampaikan, pembahasan Perda No. 13 Tahun 2018 ditunda demi memberikan ruang bagi pendalaman lebih komprehensif terhadap aspek akademik dan legalitas dari Perda tersebut.
“Kami merasa perlu untuk tidak terburu-buru dalam membahas Perda ini, mengingat banyaknya hal yang perlu didalami dan disempurnakan,” ujarnya.
Selain itu, Andi Laweng juga menegaskan, dalam upaya memperbaiki dan memperkuat Perda tersebut di masa mendatang, pihak DPRD akan melibatkan Pusat Kajian dari Perguruan Tinggi (universitas) untuk mendalami naskah akademik Perda lebih lanjut.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perda yang akan disusun nantinya benar-benar dapat mempertimbangkan aspek norma yang berlaku di tengah masyarakat KSB,” jelasnya.
Keputusan untuk menunda pembahasan ini juga mencakup penegasan agar fungsi rekomendasi perjanjian tetap melibatkan masyarakat, lembaga lembaga adat serta organisasi keagamaan dalam proses pembahasan perubahan Perda. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih transparan dan mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat KSB.
“Hasil sidang juga memutuskan, dalam pembahasan di masa mendatang tidak akan menghilangkan fungi dari MUl dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dalam fungsi rekomendasi perjanjian,” janjinya.
Dengan keputusan ini, DPRD KSB berharap dapat memberikan waktu yang cukup untuk mengkaji lebih mendalam serta menjawab pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan Perda No. 13 Tahun 2018. (M-02)

