Empat Raperda Inisiatif DPRD KSB Siap Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

Taliwang, MediaKSB, – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) siap memasuki tahap pembahasan lanjutan setelah menerima pendapat resmi Bupati KSB dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (12/5).
Keempat Raperda itu mencakup aturan tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Hasil Pertanian, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KSB, H. Basuki AR, menegaskan masukan dari pemerintah daerah menjadi bahan penting penyempurnaan substansi keempat Raperda tersebut.
“Masukan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam upaya penyempurnaan materi muatan Raperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan kepentingan bersama,” ujarnya.
Basuki menjelaskan, Raperda Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat akan diperkuat aspek legalitasnya agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan sanksi juga akan diatur dalam bab tersendiri demi memberikan kepastian hukum dan efektivitas penegakan aturan di lapangan.
“Pengaturan waktu dan lokasi penggunaan jalan akan dirumuskan secara proporsional dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. Akses layanan darurat, kelancaran lalu lintas, dan mobilitas masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam perumusan regulasi,” katanya.
Pada Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Basuki menyebut regulasi ini memiliki arti strategis di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan secara nasional dan global. Raperda ini telah melalui proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat sehingga dinilai memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi dasar hukum pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” paparnya.
Untuk Raperda Pengelolaan Hasil Pertanian, DPRD KSB menargetkan regulasi ini mendorong hilirisasi sektor pertanian daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah hasil panen petani lokal. Penguatan kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian menjadi prioritas utama dalam pembahasan Raperda ini ke depan.
Pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan hasil pertanian turut masuk agenda pembahasan. DPRD KSB ingin sektor pertanian daerah tumbuh lebih modern, efisien, dan berdaya saing di pasar regional maupun nasional.
Sementara Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan menekankan pentingnya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dukungan pendanaan bagi lembaga pendidikan keagamaan akan diatur secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip akuntabilitas.
Basuki menegaskan seluruh proses pembahasan keempat Raperda akan berjalan terbuka dan melibatkan banyak pihak. Akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, organisasi lingkungan, kelompok tani, hingga unsur masyarakat lainnya akan dilibatkan aktif dalam setiap tahap pembahasan.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan konstruktif sehingga keempat Raperda ini mampu menjadi regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat KSB secara berkelanjutan,” tutupnya. (M-03)
