DPUPR KSB Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), telah melaksanakan pelatihan dan pengujian untuk mendapatkan sertifikasi bagi para tenaga trampil konstruksi. Kegiatan dilaksanakan Selasa 5/12 kemarin dipusatkan di Hanipati Resto Taliwang.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan pembekalan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi adalah untuk peningkatan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) serta kemudahan berusaha bagi masyarakat jasa konstruksi,” kata Arkamuddin, S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPUPR KSB saat membuka acara.
Pada momentum itu Arkam sapaan akrabnya mengingatkan, sektor jasa konstruksi memiliki keterkaitan erat dengan sektor lain dalam mendukung tercapainya pembangunan dan bagian penting terbentuknya produk konstruksi dan jasa konstruksi menjadi titik temu antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. “Pekerja menentukan keberhasilan dari proses penyediaan layanan jasa konstruksi,” tegasnya.
Dikesempatan itu Arkam juga membeberkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah diatur bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi), Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi. Berdasarkan peraturan tersebut maka secara regulasi kewenangan pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi telah diserahkan kepada masyarakat jasa konstruksi.
Disampaikan juga bahwa SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. SKK Konstruksi wajib bagi kontraktor & konsultan. Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Terakhir Arkam menegaskan, peserta yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (M-01)
