DPUPR KSB : Laporan Penetapan Zona Pertambangan Non Mineral

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berencana melakukan penetapan zona pertambangan non mineral, sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dijadikan sebagai leading sektor membuat kajian. Saat ini sudah memasuki proses penyampaian hasil dalam bentuk laporan antara dan sudah disampaikan dihadapan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ada beberapa dasar bagi pemerintah KSB untuk menetapkan zonasi pertambangan non-mineral, diantaranya, memiliki potensi yang sangat melimpah, mendapatkan kewenangan dari pemerintan pusat untuk untuk menggali, mengelola dan merencanakan sumber daya, termasuk permintaan akan bahan tambang batuan semakin meningkat, sehingga harus diatur melalui regulasinya.
Arkamuddin, S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPUPR KSB yang ikut hadir dalam penyampaian laporan antara mengingatkan, jika dasar untuk menyusun rencana pengelolaan pertambangan daerah, dari mulai tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi hingga penanganannya pasca penambangan. “Diperlukan kajian melalui data dan informasi hasil identifikasi kriteri penetapan zonasi kawasan pertambangan non mineral,” urainya.
Dikesempatan itu Arkam sapaan akrabnya menegaskan, pembahasan sebelum memasuki tahapan penetapa zonasi pertambangan non mineral sangat penting, karena harus jelas potensi yang dimiliki itu. “Pembahasan soal pertambangan pasti cukup teknis, sehingga perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dihadirkan sangat memahami soal pertambangan tersebut,” lanjutnya.
Sementara Muhammad Naf’an, ST selaku kabid penataan ruang dan perumahan selaku penanggung jawab menyampaikan, ada beberapa tujuan dari kegiatan ini, diantaranya, untuk tersedianya data yang dapat digunakan sebagai pedoman pengelolaan SDA non- mineral yang mencakup penentuan wilayah pertambangan, perizinan usaha pertambangan, rekomendasi, pembinaan dan pengawasan, serta penetapan nilai pajak bahan galian.
Selain itu sebagai acuan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, khususnya bagi pengusaha, serta untuk terbentuknya persamaan persepsi terkait penggunaan lahan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan.
Sementara maksud besar dari kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh data dan informasi secara komprehensif tentang identifikasi kriteria penetapan zonasi kawasan pertambangan non- mineal di Kabupaten Sumbawa Barat serta kemungkinan pengembangan pemanfaatan potensi non-mineral yang sesuai dengan prinsip konservasi lahan. (M-03)
