Wednesday, March 26, 2025
Daerah

DPUPR KSB: Penanggulangan Banjir Perlu Fokus pada Tanggul dan Perbaikan Arus Sungai

Share this post

Foto: Kepala DPUPR KSB, Syahril ST

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah menyusun grand design penanggulangan banjir. Namun, grand desain tersebut masih memiliki kekurangan yang harus segera diselesaikan.

“Kota Taliwang berada pada daerah cekungan seperti mangkuk yang mana semua area dikelilingi gunung dan perbukitan . Ada 3 sumbangsi air banjir di kota Taliwang, yaitu Sungai Brang Rea, Sungai Brang Ene, dan sungai-sungai yang berasal dari Seteluk yang bermuara ke danau Lebo,” ujar Kepala DPUPR KSB, Syahril ST kemarin.

Syahril sapaan akrabnya menjelaskan, dalam grand design pengendalian banjir, terdapat beberapa langkah penting yang telah dipersiapkan Pemerintah KSB, termasuk pembangunan Bendungan Bintang Bano yang dapat mereduksi banjir hingga 25% atau sekitar 647 m³/dt dan pembangunan Bendungan Tiu Suntuk yang diperkirakan mengurangi banjir sebesar 20% atau 489 m³/dt. Secara keseluruhan, kedua proyek tersebut mampu mengurangi dampak banjir di Taliwang hingga 45%. Meskipun demikian, risiko banjir yang tersisa masih cukup besar, yaitu sekitar 55%.

Lebih lanjut, Syahril menegaskan bahwa beberapa hal masih perlu diperhatikan untuk mencapai pengendalian banjir yang lebih efektif. Di antaranya adalah pembangunan tanggul pengendali banjir di Lebo Taliwang dan perbaikan alur sungai yang melintasi Kota Taliwang.

“Pembangunan ini meliputi pemasangan bronjong, tanggul sungai, serta perbaikan alur muara. Semua target ini telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) NT1, yang bertanggung jawab atas pengelolaan sungai sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 1991,” paparnya.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa sungai-sungai di Indonesia dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah pusat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan dan pembinaan sungai di setiap wilayah sungai.

“Hal ini juga mencakup pengelolaan lahan di daerah manfaat sungai dan pengaturan pemanfaatan lahan di sekitar kawasan sungai,” jelas Kadis.

Syahril menambahkan bahwa danau Lebo di Taliwang, yang merupakan kawasan konservasi, bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan wewenang pemerintah pusat.

“Walaupun demikian, pemerintah daerah terus berupaya agar pemerintah pusat dapat merealisasikan seluruh target pengendalian banjir demi kesejahteraan masyarakat Taliwang,” ucapnya.

Pemerintah daerah juga mengapresiasi bantuan dari pemerintah pusat, terutama dalam penyediaan sumber air untuk pertanian yang sangat bermanfaat bagi wilayah tersebut. “Meskipun sejumlah langkah telah disusun, masih diperlukan perhatian lebih lanjut agar Kota Taliwang dapat terbebas dari ancaman banjir ke depan,” pungkasnya. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *