DPUPR Sosialisasi Perkada Tentang RDTR Kawasan Industri Maluk

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), menggelar sosialisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Sekitar Kawasan Industri Maluk. Kegiatan itu langsung dihadiri Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, ST.

Dikesempatan itu Fud sapaan akrabnya mengingatkan, ditetapkannya Maluk sebagai Kawasan Industri Nasional melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020 – 2024, sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal dengan mempersiapkan regulasi. “Tidak banyak daerah yang punya tambang dan punya Kawasan industri dan peluang ini harus menjadi potensi dalam percepatan pembangunan daerah,” ucapnya.

Diingatkan Wabup, status Kawasan Industri Maluk dapat dapat diatrik kembali oleh pemerintah pusat, jika pemerintah daerah tidak merespon baik dengan mempersiapkan semua yang dibutuhkan, terutama yang berkaitan dengan regulasi. “RDTRK ini sebagai dasar dibuatkannya Master Plan. Saat ini kita belum memiliki Master plan kawasan industri,” lanjutnya.

Masih keterangan Wabup, salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam pembuatan master plan tersebut adalah data dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) tentang data Core Bussines apa saja. “Amman diharapkan menyerahkan data tentang Core busisnesnya untuk kelancaran proses, supaya pemerintah KSB dapat mempertahankan status kawasan industri tersebut,” ungkapnya.

Disampaikan Wabup bahwa keberadaan Smelter ini nantinya akan ada industri turunannnya. Perusahaan – perusahaan yang akan hadir kemudiaan dengan Core Bussinesnya masing – masing. Tambang akhirnya nanti akan habis, sementara pabrik smelter akan bertahan selamanya.

Wabup juga menekankan terkait dengan perizinan. Ada terdapat sebanyak 1200 luas areal kawasan industri maluk dan jereweh. Itulah pentingnya keberadaan RDTR Kawasan Industri Maluk, agar Core busines utama perusahaan, tidak boleh keluar dari 1200 Ha, dan jangan sampai membangun diluar kawasan industri. Demikian pula jika ada kegiatan pertanian, perikanan, yang berlangsung di kawasan jndustri, harus ada dalam core yang kita sepakati. Pentingnya ditetapkannya tata ruang yaitu karena ruang dimuka bumi ini terbatas, populasi manusia terus meningkat, aktifitas manusia terbatas, penggunaan ruang bukan saja untuk manusia, dan perlunya mengatur aktifitas di sekitar rawan bencana. (M-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *