Dukcapil KSB Akui Sudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan, jika telah melayani aktivasi Kartu Tanda Pendudik (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

I Made Budi Artha, S.Sos, MM selaku kepala Dukcapil mengatakan, layanan aktivasi IKD itu sudah dilaksanakan pihaknya sejak pertengahan tahun 2023 lalu. Dan kini progresnya sudah cukup memuaskan. “Kita sudah ada pelayanan. Masyarakat yang mau membuat IKD silakan saja datang ke kantor kami,” katanya. 

Dalam memulai pemanfaatan IKD ini, Dinas Dukcapil KSB menyasar para Apararur Sipil Negara (ASN) terlebuh dahulu. Sosialisasi dilakukan ke seluruh dinas agar para ASN mulai menggunakan KTP non fisik itu. Menurut Budi, para ASN penting untuk segera mengantongi IKD sebagai bukti identitas diri mengingat banyak keperluan urusan kepegawaian akan memanfaatkan teknologi digital ke depannya.

“Sekarang saja sudah banyak yang digital, kita misalnya bepergian, di bandara kadang ada pengecekan KTP untuk konfirmasi tiket. Nah kalau sudah punya IKD kan cukup scan di HP saja,” beber Budi sapaan akrabnya. 

Untuk pelayanan ke masyarakat umum sendiri, Budi menuturkan, pihaknya sementara ini masih sifatnya menawarkan. Jika ada warga yang datang mengurus keperluan administrasi kependudukan, maka akan ditawarkan untuk mengaktifkan IKD. “Begitu juga kalau misalnya yang datang buat KTP baru kita tawarkan juga,” cetusnya. 

Lantas cara mengaktifkan IKD? Budi menyebut prosesnya cukup mudah karena aplikasinya dapat diunduh melalui android dan iOS. Selanjutnya ada proses pengisian data kependudukan dan verifikasi wajah hingga pengesahan oleh Dinas Dukcapil setempat dalam bentuk QR Code. Dan setelah berhasil, kemudian tinggal menunggu kode aktivasi yang akan dikirim sistem melalui e-mail yang didaftarkan saat aktivasi. “Kalau mau lebih mudah mengaktivasi ya datang saja ke kantor karena QR Code-nya kan itu kami yang terbitkan. Jadi bisa kita bimbing sekalian lah,” sambungnya. 

Budi mengaku ada hal yang sejauh ini membuat masyarakat masih malas mengurus IKD. Yakni pada proses aktviasinya. Penggunaan e-mail untuk mengirim kode aktivasi oleh masyarakat dianggap merepotkan. “Ketika petugas menanyakan apa alamat e-mailnya pasti banyak yang bilang tidak punya. Ini kemudian yang membuat petugas kami tidak melanjutkan proses aktivasinya,” ujarnya. 

Selanjutnya Budi menambahkan, keberadaan IKD tidak kemudian membuat e-KTP tidak berfungsi lagi. e-KTP tetap dapat digunakan sebagai tanda identitas kependudukan secara sah. “IKD dan e-KTP itu beriringan penggunaannya,” urainya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *