Fasilitasi Pembayaran THR, Disnakertrans KSB Buka Posko Aduan

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Guna memfasilitasi para pekerja yang merasa kesulitan mengatasi masalah pembayaran THR kepada perusahaan tempat bekerja, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan sejak Senin, (01/04) dan akan terus membuka layanan hingga 9 april 2024.

“Silahkan bagi para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR bisa datang melapor langsung ke Posko, Kami juga ada nomor layanan pengaduan yang bisa dihubungi. Jadi bisa lewat telepon kalau tidak bisa datang langsung ke Posko,” ucap Slamet Riadi selaku Kepala Disnakertrans KSB pada, Selasa 02/04.

Disampaikan Slamet, sapaan akrabnya, Posko Pengaduan tidak hanya diperuntukkan kepada pekerja atau karyawan. Pihak perusahaan juga bisa memanfaatkan untuk berkonsultasi terkait proses pembayaran THR kepada karyawannya.

“Tidak hanya untuk karyawan, pihak perusahaan juga boleh datang konsultasi terkait pembayaran THR. Petugas kami pasti akan memberikan pelayanan,” terangnya.

Diingatkan Slamet, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di KSB terkait pembayaran THR. Bahkan pihaknya juga telah meminta agar masing-masing perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR tersebut ke Disnakertrans.

“Kami punya data semua perusahaan dan kami akan pantau setiap harinya sampai sebelum hari lebaran apakah semuanya tepat waktu melakukan pembayaran THR kepada karyawannya,” ingatnya.

Masih keterangan Slamet, pembayaran THR juga merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Dirinya menekankan kepada pihak perusahaan agar tidak lalai membayarkan THR.

“THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dan yang menerima bukan hanya karyawan muslim, cuman memang gaung THR itu saat lebaran lebih terdengar,” paparnya.

Sebagai informasi tambahan, sesuai aturan pemerintah pusat, setiap perusahaan diminta untuk membayar penuh THR tahun ini atau tidak dicicil. Pembayarannya pun dilakukan maksimal H-7 sebelum hari raya. Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi terhadap setiap perusahaan yang lalai membayarkan THR para karyawannya.

“Ada beberapa bentuk sanksinya mulai administratif, denda hingga terberat pembekuan kegiatan usaha. Jadi perusahaan tidak boleh main-main dengan THR karena selain itu adalah hak karyawan ada sanksi yang menunggu mereka kalau lalai,” tutup Kadis. (M-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *