Disnakertrans KSB Minta Perusahaan Mulai Cairkan THR Keagamaan

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan seluruh perusahaan, terutama yang beroperasi dalam areal lingkar tambang, jika pencairan atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi seluruh pekerja harus dilaksanakan paling telat H-7.
Slamet Riadi, M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB mengingatkan, jika pihaknya sudah melakukan pendistribusian Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025. “Salah satu cara untuk mengingatkan perusahaan dengan menyampaikan SE Menaker itu,” ucapnya.
Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, alasan lain bagi dirinya menyampaikan copian dari SE Menaker lantaran ada beberapa ketegasan yang wajib dijadikan perhatian, seperti, klausal yang menjelaskan bahwa pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Dalam edaran itu juga menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.Sementara Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Meta juga mengatakan bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan itu sendiri ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian perusahaan bahwa pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. “Prinsipnya, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” tegasnya.
Terakhir Meta menyampaikan, untuk mengawal pembayaran THR yang merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, Disnakertrans KSB akan membuka posko pengaduan, dimana pekerja yang tidak dibayarkan THR dapat menyampaikan laporan. Posko itu sendiri bisa juga menjadi tempat konsultasi perusahaan terkait sistem dan mekanisme serta siapa saja yang diberikan THR. (M-02)

