Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM, DPMPTSP KSB Dorong Perusahaan Lapor Tepat Waktu
Taliwang, MediaKSB, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan penggunaan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Kamis (12/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada perusahaan mengenai pentingnya laporan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP KSB, NS Kamaluddin, S.Kep, dalam sambutannya mengatakan pelaporan tepat waktu sangat penting untuk kelancaran proses administrasi dan pemantauan perkembangan dunia usaha di KSB.
“Melalui Bimtek ini, kami berharap perusahaan-perusahaan dapat lebih memahami mekanisme penggunaan OSS RBA dan LKPM, serta memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban pelaporan dengan tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaluddin menjelaskan, OSS RBA adalah sistem yang digunakan untuk mempermudah proses perizinan dan pelaporan bagi dunia usaha, sementara LKPM berfungsi sebagai sarana untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan penanaman modal yang ada di daerah.
“Pelaporan yang dilakukan melalui OSS RBA dan LKPM akan memberikan gambaran yang jelas tentang pertumbuhan dan perkembangan investasi yang ada di KSB. Oleh karena itu, kami sangat mendorong perusahaan untuk tidak menunda pelaporan,” imbuhnya.
Indra Pertiwi, Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP KSB, menyampaikan kegiatan ini diadakan untuk ketiga kalinya. Pertama dilakukan dengan jumlah peserta 400 orang, selanjutnya 100 orang dan kali ini berjumlah 20 orang.
“Tiap perusahaan mendelegasikan 2 orang untuk mengikuti bimtek ini. Jadi hari ini ada sekitar 10 perusahaan yang kami undang untuk hadir,” paparnya.
Indra Pertiwi juga mengingatkan pentingnya pelaporan tepat waktu agar tidak ada perusahaan yang terkena sanksi administratif atau kesulitan dalam memperoleh izin usaha lebih lanjut.
“Pelaporan yang tidak tepat waktu dapat berpengaruh pada kelancaran operasional. Kami juga berhak mencabut izin usaha jika ada perusahaan yang melakukan pelaporan tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Dengan adanya Bimtek ini, DPMPTSP KSB berharap perusahaan di KSB dapat lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan, sehingga proses investasi dan pengembangan ekonomi daerah dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih transparan. (M-01)

