Daerah

Bupati KSB Ajak DPRD Bersinergi Bahas 4 Raperda Strategis

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara resmi menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD KSB Masa Sidang III Tahun 2025, yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam pidato penjelasannya, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersinergi dan memberikan dukungan maksimal dalam pembahasan keempat Raperda inisiatif Pemerintah Daerah.

Empat Raperda yang diajukan meliputi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024–2044, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Taliwang.

“Kami menyadari bahwa dalam penyampaian ini masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Untuk itu kami mohon dukungan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat agar pelaksanaan pembahasan empat Raperda pada masa sidang ini dapat kita laksanakan dengan lebih baik,” ujar Bupati hadapan peserta sidang.

H. Amar sapaan akrabnya, menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan bahwa substansi setiap Raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan dinamika kebijakan nasional dan regional.

“Semoga kerja sama yang telah kita bangun dan berjalan dengan baik, dapat menjadi pemicu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat,” tambahnya.

Empat Raperda yang diajukan tersebut dinilai memiliki bobot strategis dalam menopang pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang daerah. RPJMD akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan, sedangkan rencana pembangunan industri diproyeksikan sebagai motor penggerak ekonomi hingga dua dekade mendatang.

“Di sisi lain, jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan komitmen Pemerintah KSB dalam perlindungan pekerja, dan pencabutan perda tata ruang merupakan penyesuaian terhadap regulasi baru dari pemerintah pusat,” jelas Bupati.

Dengan semangat kolaborasi yang ditegaskan, Pemerintah KSB berharap pembahasan Raperda berjalan produktif dan mampu menghasilkan kebijakan yang adaptif, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *