Ikut Pilkada, Sekda KSB Pastikan Dirinya Akan Mundur Sebagai ASN

Taliwang, MediaKSB, – Pada berbagai kesempatan dan saat bertemu konstituen, H Amar Nurmansyah selaku Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan sangat siap untuk mundur dari jabatannya. Hal itu sebagai bentuk konsekuensi dan taat aturan lantaran menjadi Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan 27 November 2024 mendatang.
“Pasti saya akan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merupakan ketentuan aturan jika mencalonkan diri sebagai calon Bupati maupun wakil Bupati,” ucap H Amar sapaan akrab calon Bupati KSB yang akan berpasangan dengan Hj Hanipah tersebut.
Ditegaskan H. Amar, jika dirinya tidak masalah kalau harus meninggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di birokrasi KSB saat ini. Hal itu telah dipertimbangkannya secara matang demi maju di Pilkada serentak tersebut. “Mundur dari jabatan dan status sebagai ASN bukan persoalan bagi saya, karena tujuan besar maju pada pesta Pilkada adalah untuk terus berbuat melayani masyarakat Bumi Pariri Lema Bariri,” cetusnya.
Masih keterangan H Amar, surat pengunduran diri atas jabatan Sekda sekaligus sebagai ASN akan segera diajukan. Namun jauh sebelum itu, ia mengatakan, akan lebih dulu mengambil cuti untuk mempersiapkan diri jelang pendaftaran pada tanggal 27 Agustus mendatang. “Cuti langsung kemudian saya proses pengunduran diri saya sebagai ASN,” tegasnya.
Berstatus sebagai ASN, H. Amar memang diharuskan mengundurkan diri dan bukan pensiun dini. Sebagaimana aturan kepegawaian, syarat pengajuan pensiun dini seorang ASN baru dapat dilakukan, jika pertama telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun dan kedua telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun. “Saya akan mengikuti ketentuan yang sudah ada. Kalau sudah ditetapkan menjadi paslon (pasangan calon) ya harus mundur. Konsekuensi logis,” timpalnya. (M-03)
