Kades Tambak Sari Fasilitasi Warga Transmigrasi Audiensi ke Kanwil BPN NTB

Poto Tano, MediaKSB, – Kepala Desa (Kades) Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Sari, Suhardi, S.IP fasilitasi perwakilan warga transmigrasi melakukan audiensi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam Audiensi tersebut, Kepala Desa Tambak Sari berharap, ada penjelasan dan penegasan pemberian Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) di atas bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tambak warga transmigrasi.
“Semoga permasalahan lahan di Desa Tambak Sari yang berpotensi Konflik ini mendapat atensi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dari tingkat 1 dan 2, bersama lembaga terkait, agar permasalahan pertanahan di Desa Tambak Sari dapat segera terselesaikan dan tidak menimbulkan konflik agraria,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2).
Suhardi, sapaan akrabnya, berharap pemerintah pusat, provinsi, serta pemerintah KSB dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga transmigrasi. “Kami ingin kejelasan dan kepastian agar warga mendapatkan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Rustam, Selaku Ketua Komunitas Warga Transmigrasi di Desa Tambak Sari mengatakan, berdasarkan SK 50/HPL/BPN/2000, bahwa tanah HPL seluas 299 Ha diperuntukkan untuk Tambak Udang dan Permukiman Transmigrasi, dan Penerima hak diharuskan membayar uang pemasukan kepada Negara sebesar 0 rupiah.
“Segala Proses lelang dan diusulkan HGU tanpa sepengetahuan dan tidak melibatkan kami sebagai Warga Transmigrasi atas nama bidang SHM Petakan Tambak. Kami ketahui bahwa SHM Lahan Tambak kami tunggu2 untuk diserahkan kepada Kami Warga Transmigrasi namun tak kunjung diserahkan,” katanya.
Lebih lanjut, SHM Lahan Tambak yang ditunggu-tunggu ternyata terbit HGU PT. BHJ pada tahun 2012. Sejak itulah masyarakat bergerak mencari perlindungan, keadilan dan kepastian hukum atas hak mereka sebagai Warga Negara.
“Lahan Pekarangan masing-masing seluas 5 Are sudah diserahkan dan kami terima, akan tetapi Lahan Tambak yang merupakan Lahan Usaha kami tidak diserahkan kepada kami atas nama SHM tersebut,” tambah Rustam.
Rustam mempertanyakan kesejahteraan hidup masyarakat yang hanya diberi tanah seluas 5 are yang seharusnya masyarakat mendapat kesejahteraan melalui program transmigrasi. “bagaimana nasib anak cucu kami kedepannya, kami dilepas dan diserahkan tanpa lahan usaha untuk kelangsungan hidup kami,” tegasnya.
Rustam juga menyoroti dugaan pengalihan lahan secara tidak transparan melalui lelang saat tambak masih dikelola oleh PT Sekar Abadi Jaya (SAJ) sebelum beralih ke PT BHJ. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menyetujui atau terlibat dalam transaksi penjualan lahan tersebut. “Jika memang lahan ini telah dilelang, perusahaan seharusnya transparan dalam prosesnya,” tambahnya.
Dalam perjuangannya, Rustam dan warga telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan pemerintah daerah, aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI, serta mengajukan surat pengaduan kepada Presiden RI. Namun hingga kini, hak 364 warga transmigrasi di Tambak Sari masih belum mendapatkan titik terang.
Perwakilan warga, H. Harjito, berharap agar pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah serius dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami warga transmigrasi juga bagian dari rakyat Indonesia. Kami butuh perlindungan hukum dan kepastian atas hak kami,” katanya. (M-01)