KDRT Dominasi 13 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di KSB

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencatat 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang triwulan pertama 2026. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi dengan sembilan kasus dari total laporan yang masuk.
Kepala DP2KBP3A KSB, I Made Budi Artha, S.Sos., M.Si., menyampaikan angka 13 kasus itu hanya yang berhasil tercatat dan dilaporkan ke dinas. Masih banyak kasus serupa yang diduga belum terungkap ke permukaan karena korban enggan melapor.
“Kami menyadari angka ini seperti fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang tidak terlaporkan. Oleh karena itu, kami sedang merintis aplikasi pengaduan online bersama Diskominfo agar masyarakat bisa melapor dengan cepat, murah, dan tetap terjaga kerahasiaannya,” ujarnya dalam Forum Yasinan beberapa waktu lalu.
Made Budi merinci, dari 13 kasus yang tercatat, sembilan kasus merupakan KDRT. Sisanya terdiri dari kasus kekerasan seksual, bullying, dan penelantaran anak yang tersebar di berbagai wilayah KSB. Kecamatan Taliwang menjadi daerah dengan laporan kasus terbanyak dibanding kecamatan lainnya.
Made Budi menjelaskan, tiga faktor utama yang memicu kekerasan di tengah masyarakat KSB saat ini adalah penyalahgunaan narkoba, judi online, dan keberadaan pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Kehadiran sektor tambang, turut membawa dampak sosial berupa masuknya pendatang dengan berbagai latar belakang yang mempengaruhi kondisi saat ini,” akunya.
DP2KBP3A KSB tidak hanya mengandalkan pendekatan sosial dalam penanganan kasus. Koordinasi intensif dengan Polres Sumbawa Barat terus dijalankan untuk memastikan kasus yang masuk ranah hukum mendapat penanganan yang tepat dan cepat.
Layanan pendampingan bagi korban kekerasan juga tersedia melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Korban yang membutuhkan bantuan dapat mengakses layanan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial melalui unit ini tanpa biaya apapun.
“Aplikasi pelaporan ini dirancang untuk menghilangkan hambatan pelaporan, terutama bagi korban yang selama ini enggan melapor karena takut dan malu identitasnya terungkap,” pungkas Kadis. (M-02)
