Kembali, DPRD KSB Gelar Paripurna Terkait Raperda APBDP 2023

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda, jawaban Bupati KSB terhadap pemandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. Kegiatan itu sendiri dilaksanakan pada Senin 15/5, kemarin.

Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Sekda KSB yang mewakili pemerintah KSB pada kesempatan itu membacakan semua tanggapan pemerintah terhadap berbagai tanggapan maupun usulan yang disampaikan, Fraksi Partai Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Gerakan Demokrat Karya Bangsa (FGDKB) dan Fraksi Restorasi Pembangunan Amanat Bintang Keadilan (FRPABK).

Diawal penjelasan pemerintah pemerintah dalam menjawab pertanyaan sejumlah fraksi menyampaikan, arah kebijakan dan isu-isu pembangunan, termasuk strategi penanggulangan kemiskinan yang telah dilakukan. “Dalam rangka Penanggulangan kemiskinan, kebijakan pemerintah adalah mengurangi pengeluaran masyarakat miskin dengan melakukan intervensi melalui penyediaan layanan dasar, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dimana pemerintah telah mentiapkan program pariri pintar, pariri sehat, pariri lansia dan disabilitas. Kebijakan lainnya adalah meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dengan program penciptaan lapangan pekerjaan, proyek padat karya, afirmasi tenaga kerja lokal melalui rekrutmen bersama satu pintu, pemberdayaan masyarakat tidak mampu melalui Bariri Tani, Bariri Ternak, Bariri Nelayan yang Bariri UMKM,” ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa pada perubahan APBD tahun 2023, telah dialokasikan anggaran untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai amanat Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Terkait pertanyaan Fraksi GDKB tentang alokasi belanja wajib (Mandatory spending) dapat disampaikan, bahwa pemerintah daerah senantiasi mematuhi dan memenuhi ketentuan tentang belanja-belanja wajib yang harus dipenuhi, meliputi, pemenuhan fungsi pendidikan sebesar Rp. 34 miliar lebih atau 20,73 persen dari total belanja daerah. Belanja urusan kesehatan sebesar Rp. 361 miliar lebih atau 22,48 persen dari total belanja daerah diluar haji ASN.

Pemerintah KSB juga menindaklanjuti usulan dan masukan dari FPKS dan Fraksi Restorasi Pembangunan Amanat Bintang Keadilan (FRPABK) terkait pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan yang tersebar diseluruh wilayah KSB, embung, jaringan air bersih dan menara telekomunikasi secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *