Kuota Terbatas, Disperkim KSB Selektif Tetapkan Penerima Bantuan RTLH

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa ketepatan sasaran menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025–2026. Penajaman sasaran ini menjadi titik krusial mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan perumahan serta terbatasnya kuota yang tersedia setiap tahun.

Kepala Dinas Perkim melalui Kepala Bidang Perumahan Perkim KSB, Sri Sulastiati, S.T., M.Si., menyampaikan, pelaksanaan program RTLH 2025 menentukan calon penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan basis data tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang secara objektif.

“Proposal yang masuk jelas banyak, tapi memang kita mengacu pada DTSEN,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini di ruangannya pada, Selasa (09/12).

Menurut Sri, pemerintah melalui Dinas Perkim tidak hanya berhenti pada verifikasi melalui DTSEN. Keberadaan dan masa tinggal calon penerima juga menjadi indikator penting dalam penetapan penerima bantuan.

“Selain masuk ke dalam DTSEN, calon penerima juga dinilai dari lama tidaknya tinggal atau menetap menjadi warga KSB. Ya minimal sudah bertahun-tahun, tidak yang baru pindah KTP langsung mendapat bantuan,” akunya.

Untuk tahun 2025, Perkim menargetkan pembangunan baru sebanyak 100 unit rumah dan rehabilitasi terhadap 248 unit. Sementara untuk tahun 2026, target yang diproyeksikan adalah pembangunan 100 unit rumah baru dan renovasi 150 unit. Jumlah tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta evaluasi kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan.

“Untuk bantuan di tahun 2025 ini masih dalam proses pengerjaan, semoga segera selesai,” katanya.

Sri juga menambahkan, perbaikan RTLH sejatinya merupakan bagian dari Program Kartu Sumbawa Barat Maju khususnya Maju perumahan, sehingga masuk ke dalam deretan program prioritas daerah.

“Pemerintah ingin memastikan intervensi perumahan tidak hanya bersifat sporadis, tetapi berkelanjutan dan menjangkau kelompok rentan secara keseluruhan,” imbuhnya.

Penekanan pada mekanisme seleksi berbasis data dan verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan keberlangsungan program. “Semoga dengan langkaah tadi pelaksanaan bantuan RTLH dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” tutup Kabid. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *