Lima Mitra Belum Lunasi Dana PHDG, Penagihan Diambil Alih KPKNL Bima
Taliwang, MediaKSB, – Sebanyak lima mitra Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga menuntaskan pengembalian dana Pengaman Harga Dasar Gabah (PHDG), meski proses penagihan telah berjalan sejak 2023. Hingga memasuki tahun ketiga pelaksanaan program, dana yang seharusnya kembali dalam satu tahun setelah pencairan tersebut tak kunjung dilunasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) KSB, Amin Sudiono, menjelaskan penagihan dana PHDG kini sepenuhnya telah diambil alih oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima. Pengalihan ini dilakukan agar proses penagihan dapat berjalan lebih efektif melalui mekanisme negara. “Bukan kami lagi yang menagih. Tapi sudah KPKNL langsung,” ungkap Amin beberapa waktu lalu.
Dion, sapaan akrabnya mengungkapkan, tim KPKNL Bima telah turun langsung menemui masing-masing mitra yang menunggak. Namun, hasil penagihan tersebut masih nihil. Para mitra beralasan belum mampu melunasi tunggakan karena kondisi usaha yang sedang lesu.
“Macam-macam alasan mereka. Ada yang bilang untung sedikit sehingga meminta waktu lagi untuk mencicil,” jelasnya.
Program dana PHDG yang diluncurkan pada 2022 itu melibatkan sembilan mitra sebagai pengelola dana. Pemda KSB memberikan tenggat waktu satu tahun bagi mitra untuk mengembalikan dana yang digunakan untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani. Namun hingga kini, lima di antaranya belum memenuhi kewajiban meski dana tersebut tidak dibebani bunga apa pun.
Dion menilai persoalan ini dipicu oleh kesalahan persepsi para mitra sejak awal. Mereka menganggap dana PHDG sebagai bantuan hibah dari pemerintah sehingga tidak wajib dikembalikan. “Makanya begitu ditagih mereka banyak berdalih,” ucapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian akibat tunggakan tersebut. Sejak awal pengajuan, setiap mitra diwajibkan menyerahkan barang agunan sebagai jaminan.
Masih dengan keterangan Dion, jika pada batas waktu yang ditentukan mitra tidak juga melunasi, maka KPKNL berwenang melelang barang jaminan tersebut. “Hasil lelangnya otomatis masuk ke kas daerah,” paparnya.
Kadis mengatakan, total dana yang belum terselesaikan saat ini berada di bawah satu miliar rupiah. Jumlah itu dinilai tidak besar, dan menurut Dion, jumlah yang ada seharusnya sudah dapat dilunasi apabila para mitra memiliki itikad baik. “Kalau mitra serius mau mengembalikan, pasti sekarang sudah lunas,” pungkasnya. (M-02)

