Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, Bupati KSB Keluarkan Himbauan

Taliwang, MediaKSB,- Dalam rangka menjaga ibadah bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengeluarkan surat himbauan bernomor 400/297/Kesra /III/2024 untuk dijadikan perhatian bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan khusyu pelaksanaan ibadah bagi masyarakat.
Isi dari surat himbauan itu diawali dengan ketegasan, jika penapatan awal ramadhan 1445 h atau ditahun 2024 masehi serta 1 syawal atau perayaan Idul Fitri tetap mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
Selain itu juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah selama pelaksanaan ibadah puasa dengan memastikan suasana damai dan tentram serta tetap saling menghormati, termasuk mengajak segenap masyarakat muslim untuk mengisi bulan suci ramadhan dengan melaksanakan shalat berjama’ah di masjid/musholla dengan memperbanyak membaca al-quran, shalat tarawih, berdzikir, bershodaqoh, itikaf dan amalan-amalan sunnah lainnya.
Pemerintah juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaksanakan kegiatan gotong royong di masjid atau musholla dan lingkungan masing-masing sebelum memasuki bulan suci ramadhan, sehingga lingkungan ibadah itu terlihat bersih dan rapi, agar masyarakat yang melaksanakan ibadah dapat lebih khusyu.
Dalam himbauan itu juga meminta kepada semua pemilik dan pengelola diskotik, café, tempat karaoke, dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktifitas mulai h-7 puasa dan h+7 setelah lebaran. Khusus kepada pemilik restoran, warung, rumah makan dan lesehan untuk mulai buka pada pukul 16.30 wita sampai dengan pukul 04.30 wita atau waktu imsak.
Kepada pemilik toko, kios dan warga masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktifitas ibadah. Terus untuk warga masyarakat yang membangunkan orang untuk sahur agar memperhatikan etika dan adab.
Terakhir diminta kepada para camat dan lurah/kepala desa se-kabupaten sumbawa barat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan berkoordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum, sehingga masyarakat dapat khusyu’ dalam melaksanakan ibadah. (M-01)
