Paripurna DPRD KSB, Laporan Hasil Pembahasan Raperda APBD 2024

Taliwang, MediaKSB,- DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian laporan hasil pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
“Pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KSB tidak lain adalah pelaksanaan dari fungsi budgeting DPRD sebagaimana diatur di pasal 15 s/d pasal 17 peraturan DPRD kabupaten Sumbawa Barat nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD kabupaten sumbawa barat,” ucap Aheruddin Sidik, SE, ME selaku ketua komisi II DPRD KSB.
Dikatakan Aher sapaan akrab politisi asal Seteluk itu, bahwa objek pembahasan Banggar dan TAPD adalah Nota Keuangan 2024 dan dinyatakan telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri. “Objek pertama adalah Nota Keuangan 2024, dengan membaca dan mencermati sistematika dan keseluruhan materi yang disajikan di dalam nota keuangan 2024, kami berpendapat bahwa nota keuangan telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran,” katanya.
Disampaikan Aher, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 diestimasi menurun 3,79% atau 40 miliar lebih dibandingkan dengan APBD perubahan tahun anggaran sebelumnya. “Estimasi total pendapatan daerah tahun anggaran 2024 menurun 3,79 persen atau sebesar 40 miliar lebih dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Terkait belanja daerah, Aher juga melaporkan bahwa total estimasi belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2024 menurun dari APBD perubahan tahun anggaran 2023. “Untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2024 diestimasi sebesar 1,4 Triliun lebih, menurun dibandingkan dengan APBD perubahan tahun anggaran 2023 yang menyentuh angka 1,8 Triliun lebih,” bebernya.
Masih dalam laporan Aher, dari jumlah estimasi pendapatan daerah dan estimasi belanja daerah terdapat defisit belanja, defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan daerah. “Terjadi defisit belanja pada estimasi anggaran,defisit belanja akan ditutup dengan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Dalam sidang paripurna itu juga disampaikan beberapa poin rekomendasi yang menjadi catatan Banggar DPRD Sumbawa Barat kepada pemerintah daerah. “Berangkat dari uraian pembahasan, kemudian identifikasi masalah, Banggar DPRD KSB telah memberikan beberapa poin catatan rekomendasi kepada pemerintah,” ungkapnya.
Diakhir laporannya, bahwa Raperda APBD tahun anggaran 2024 akseptabel untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Sumbawa Barat tentang APBD tahun anggaran 2024. “Berdasar rangkaian pembahasan tersebut, Banggar DPRD KSB berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 akseptabel untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” tutupnya. (M-02)
