Paripurna DPRD KSB, Wabup Jawab Kritik Fraksi soal Optimalisasi PAD

Taliwang, -MediaKSB, – Wakil Bupati Sumbawa Barat (KSB) Hj. Hanifa menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-22 masa sidang III DPRD KSB, Kamis (09/7).
Wabup menegaskan, komitmen pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat realisasi belanja, serta memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) secara optimal bagi program prioritas. Jawaban ini merespons catatan dan kritik dari Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, PKS, serta PPP-PKB.
Mengawali penyampaiannya, Hj. Hanifa mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas masukan konstruktif selama pembahasan Raperda. “Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting penyempurnaan kebijakan anggaran daerah agar semakin akuntabel dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Menjawab sorotan soal pendapatan daerah, Hj. Hanifa menegaskan pemerintah daerah terus mengoptimalkan penerimaan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya. “Langkah tersebut mencakup peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi masif dan penerapan sistem pemungutan berbasis teknologi digital,” terangnya.
Wabup menjelaskan target penerimaan dividen sebesar Rp10 miliar dari penyertaan modal pada PT Bank NTB Syariah telah dihitung berdasarkan persentase kepemilikan saham daerah terhadap keuntungan perusahaan. Pemerintah daerah juga terus menggali potensi sumber pendapatan baru guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Pada sektor belanja, Hj, Hanifa menyatakan pemerintah daerah menerima berbagai saran fraksi mengenai efektivitas penggunaan anggaran. “Pemerintah memastikan belanja daerah diarahkan pada pemenuhan layanan dasar melalui Program Kartu Sumbawa Barat Maju dan Sumbawa Barat Maju Luar Biasa,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan akuntabilitas belanja hibah dan bantuan sosial, Wabup menegaskan seluruh proses penganggaran mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2022. Terkait kelangkaan LPG 3 kilogram, “Pemerintah daerah saat ini telah mengawasi agen dan distributor bersama aparat kepolisian,” akunya.
Pada aspek pembiayaan, Hj. Hanifa menjelaskan besarnya SILPA tahun sebelumnya terjadi akibat pelampauan realisasi pendapatan transfer pusat. Dana tersebut akan dimanfaatkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat penyertaan modal pada Bank NTB Syariah, Perusda, Jamkrida, dan BPR NTB.
Di akhir Wabup berharap seluruh jawaban tersebut menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama DPRD demi menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih efektif dan transparan. (M-02)
