Patuhi Aturan Rangkap Jabatan, Anggota BPD Meraran Resmi Mundur

Taliwang, MediaKSB, – Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berimplikasi pada keputusan pengunduran diri di tingkat desa.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meraran, Andi Waku, secara resmi menyatakan mundur dari posisinya guna mematuhi Surat Edaran Bupati KSB Nomor 800.1.3.2/127/BKPSDM/2026.
Keputusan ini merujuk pada regulasi yang melarang PPPK menduduki jabatan lain yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara atau daerah. Andi Waku yang telah mengabdi selama enam tahun lebih di BPD Desa Meraran memilih untuk mundur secara terhormat demi menjalankan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Melalui kesempatan ini, saya menyatakan mundur secara terhormat sebagai BPD Desa Meraran berdasarkan surat edaran Bupati KSB,” ujar Andi Waku melalui akun media sosial pribadinya, Selasa (24/2).
Langkah Andi Waku ini menjadi contoh kepatuhan aparatur terhadap instruksi Bupati H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. Dalam pernyataan mundurnya, Andi juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada konstituen di Dusun Meraran dan seluruh elemen Pemerintah Desa (Pemdes) atas segala kekurangan selama menjabat.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Desa Meraran atas banyak kesalahan dan ketidakmampuan saya dalam menjalankan tugas selama enam tahun lebih bermitra dengan pemdes,” ungkapnya.
Menanggapi pengunduran diri salah satu mitra kerjanya, Kepala Desa (Kades) Meraran, Abdul Kadir, mengaku sangat menghormati keputusan tersebut. Kades menilai langkah Andi Waku sebagai bentuk profesionalisme seorang ASN yang taat terhadap aturan hukum dan etika birokrasi yang baru ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi integritas beliau yang memilih fokus pada salah satu pengabdian, meskipun kami merasa kehilangan sosok mitra yang vokal dan kritis. Terima kasih atas dedikasi saudara Andi Waku selama ini, semoga langkah ini memberikan kebaikan bagi pelayanan publik di tempat tugasnya yang baru,” pungkas Kades. (M-01)
