Pembagian SK 162 Orang PPPK, Sekda KSB Berikan Pesan Penting

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan terhadap 162 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kouta tahun 2022. Momentum itu dimanfaatkan Sekda KSB, Amar Nurmansyah, ST, M.Si untuk menyampaikan sejumlah pesan penting yang harus menjadi perhatian.

Mengawali arahannya, H Amar sapaan akrabnya mengingatkan bahwa mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK bukan perkara yang mudah, karena cukup banyak pertimbangan yang harus menjadi perhatian, terutama terkait dengan anggaran, karena pemerintah daerah harus mempersiapkan untuk penggajian, pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP)

Dikesempatan itu H Amar mengakui, aparatur yang mendapatkan SK sebagai PPPK sudah terbiasa bekerja dalam dunia birokrasi, namun setelah mendapatkan SK itu harus ada perubahan dalam bekerja, terutama terkait dengan kinerja dan disiplin. “Waktu jadi pegawai honorer belum memperhatikan kinerja dan mungkin kurang disiplin, tetapi setelah diangkat sebagai PPPK harus dapat menjadi contoh dalam lingkungan kerja,” lanjutnya.

H Amar juga berpesan kepada seluruh aparatur untuk selalu bersyukur, terutama dalam mengelola penghasilan setelah diangkat menjadi PPPK. “Pendapatan sebagai PPPK hampir sama dengan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk sudah ada undang-undang yang mengamanatkan PPPK mendapatkan gaji pensiun,” terangnya.

Sementara H Abdul Malik Nurdin S.Sos, M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaporkan, kuota PPPK untuk tahun 2022 sebanyak 551, dengan rincian, untuk formasi guru sebanyak 202 orang, formasi tenaga kesehatan 128 orang dan 221 formasi tenaga tehnis. “Yang dinyatakan tidak lulus untuk formasi guru ada 15 orang, begitu juga dengan formasi tenaga kesehatan. Sementara formasi tenaga teknis ada 176 orang,” bebernya.

H. Malik sapaan akrabnya juga melaporkan, jika pada tahun 2023 mendapat kuota PPPK lebih banyak lagi, yaitu sebanyak 1.159 formasi. Dominasi kebutuhan dari tenaga kesehatan mencapai 730 formasi. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *