Pemerintah KSB Belum Bahas Regulasi Penempatan UMKM di Kawasan KTC

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga saat ini belum membahas regulasi resmi terkait penempatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan perkantoran Komplek Kemutar Telu Center (KTC).

Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul dari masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terkait rencana penataan lokasi berjualan di kawasan KTC.

Sebagai informasi, pemerintah KSB sedang melakukan penataan wilayah perkantoran KTC terutama di ruas jalan atau trotoar yang sering digunakan untuk Car Free Day (CFD). Kabarnya pelebaran trotoar jalan akan difungsikan untuk tempat pelaku UMKM berjualan saat CFD agar tidak mengganggu warga yang ingin berolahraga.

Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) KSB, Saifullah, S.STP., menyampaikan, hingga saat ini pendataan dan pembahasan terkait penempatan UMKM belum dilakukan.

“Kita belum melakukan pendataan dan pembahasan terkait itu, kalau sudah beres baru kita kasih tempat,” ujarnya kepada media ini, Selasa (23/12).

Efol sapaan akrabnya menambahkan, setiap langkah penataan akan dilakukan berdasarkan instruksi resmi dari pimpinan daerah.

“Saat ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan daerah. Lebih baik tunggu statement dari pimpinan daerah. Kalau sudah ada instruksi seperti apa, baru kita jalankan karena kita ini OPD teknis,” jelas Saifullah.

Kabid mengaku, sejumlah warga dan pelaku UMKM sudah menanyakan terkait prosedur dan regulasi penataan UMKM di wilayah KTC untuk CFD. Namun menurut Efol, pihaknya sampai saat ini belum bisa memberikan jawaban pasti.

“Banyak juga masyarakat yang sudah bertanya, tapi kami belum bisa menjawab. Pembahasan terkait pengisian trotoar juga belum ada,” tambahnya.

Rencana perbaikan trotoar di wilayah KTC ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan ruang publik bagi warga. Namun, hingga regulasi resmi dan arahan pimpinan keluar, penempatan UMKM tetap dalam tahap persiapan.

Efol menekankan, Diskoperindag KSB siap menjalankan instruksi teknis begitu keputusan mengenai lokasi dan mekanisme penataan UMKM ditetapkan. Pemerintah daerah juga berharap pelaku UMKM bersabar menunggu petunjuk resmi agar penataan kawasan KTC dapat dilakukan secara tertib, terstruktur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *