Pemerintah KSB Perketat Pengawasan Distribusi Gas Melon

Bagikan ke :
Foto: Distribusi Gas Melon Sumbawa Barat
Foto: Distribusi Gas Melon Sumbawa Barat

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperketat pengawasan distribusi LPG tabung 3 kilogram bersubsidi menyusul keluhan dan kelangkaan gas di tengah masyarakat. Pemerintah juga mengajak warga turut mengawasi penyaluran gas agar tepat sasaran.

Berdasarkan data penyaluran agen, alokasi LPG 3 kilogram untuk Sumbawa Barat pada Mei 2026 mencapai rata-rata 87.640 tabung per bulan. Distribusi tersebut disalurkan melalui 176 pangkalan resmi di seluruh wilayah kabupaten.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat penyaluran yang belum sesuai ketentuan, seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran kepada pengecer. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh gas LPG bersubsidi.

Pemerintah KSB melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satpol PP dan pemerintah kecamatan memperkuat pengawasan melalui Tim Pengawasan LPG. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati dan secara berkala memantau distribusi mulai tingkat agen hingga pangkalan.

Kepala Diskoperindag Sumbawa Barat, Suryaman, S.STP., M.Si., menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat yang berhak kehilangan akses LPG bersubsidi akibat penyimpangan distribusi. 

“Kami tidak ingin satu pun masyarakat yang memang berhak menerima LPG bersubsidi kehilangan akses akibat distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Suryaman menegaskan, pelanggaran distribusi akan ditindak tegas melalui koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, dan Pertamina. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa teguran tertulis, pengurangan kuota, pemutusan kontrak, hingga pencabutan izin usaha pangkalan.

Suryaman mengajak masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sesuai HET serta melaporkan dugaan penyimpangan disertai bukti pendukung. “Laporan dapat disampaikan langsung ke Diskoperindag atau melalui aplikasi SI PENGGAS LPG 3 KG,” bebernya.

Pemerintah KSB telah menerbitkan Surat Edaran Bupati tanggal 25 September 2025 yang mengatur penggunaan LPG 3 kilogram khusus bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta masyarakat mampu diimbau beralih ke LPG non-subsidi.

Pendataan penerima subsidi mengacu pada Keputusan Menteri ESDM dengan sistem by name by address yang dipadankan data kesejahteraan nasional. HET LPG 3 kilogram di Sumbawa Barat ditetapkan Rp19.500 per tabung sesuai Keputusan Gubernur NTB Nomor 750/444/2023. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *