Polsek Sekongkang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Sepeda Motor

Sekongkang, MediaKSB, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian mesin sepeda motor merek Honda Karisma pada Senin malam, 03/9. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Susilawati, seorang warga setempat yang melaporkan hilangnya mesin sepeda motor dari rumahnya.
Susilawati, dalam laporannya kepada polisi, menyebutkan bahwa mesin sepeda motor tersebut disimpan di kamar anaknya karena sepeda motor tersebut sedang dalam proses perbaikan. Susilawati yang sehari-hari bekerja di salah satu perusahaan katering di wilayah Sekongkang, menemukan mesin sepeda motornya hilang ketika pulang dari kerja. Sontak, kejadian tersebut langsung dilaporkannya ke Polsek Sekongkang.
Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sekongkang, di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Herman, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku. Kedua pelaku yang diamankan adalah SS (17) warga Sekongkang Atas, dan MR alias G (18), warga Woja, Dompu, yang saat ini berdomisili di Sekongkang Atas.
Diketahui, kedua pelaku merupakan teman dari anak pelapor yang kerap bermain di rumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sepeda motor merek Honda Karisma yang telah dicuri oleh para pelaku.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Benar, Polsek Sekongkang telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin sepeda motor. Saat ini, penyidik Polsek Sekongkang telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres KSB untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Zainal Abidin. (M-02)