Daerah

Raperda Masuk Tahap Uji Publik, DPRD KSB Libatkan Peran Masyarakat

Taliwang, MediaKSB, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah memasuki tahap uji publik. Dalam proses ini, DPRD secara aktif melibatkan peran masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi daerah.

Uji publik mulai digelar pada Senin (30/6) di tiap kecamatan se-KSB dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga perwakilan instansi pemerintah.

Anggota Komisi I DPRD KSB, Drs. Syafruddin, M.Si., menyampaikan, uji publik bukan hanya prosedur formal, tetapi momentum penting untuk menyempurnakan substansi Raperda dengan mendengar langsung aspirasi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang nantinya akan disahkan betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik. Karena itu, partisipasi publik menjadi sangat penting,” ujarnya kepada wartawan.

Syafruddin menambahkan, pola uji publik ini juga sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, agar lebih memahami peran penting peraturan daerah dalam mengatur kehidupan mereka sehari-hari.

“Banyak masukan yang konstruktif. Antusiasme masyarakat juga sangat tinggi, hal ini juga yang menandakan bahwa pelibatan masyarakat sangatlah penting dalam proses pembahasan Raperda,” jelasnya.

Syafruddin menyampaikan, DPRD KSB menargetkan seluruh Raperda dapat diselesaikan secara substansial dalam waktu dekat dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Melalui uji publik ini, kami ingin menunjukkan bahwa proses legislasi bukan ruang tertutup. Masyarakat berhak dan perlu terlibat dalam setiap tahap pembentukan kebijakan,” tegasnya.

Dengan uji publik sebagai bagian dari proses demokratisasi legislasi, DPRD KSB berharap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar aplikatif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *