DPRD KSB Tetapkan 35 Raperda dalam Perubahan Propemperda

Taliwang, MediaKSB, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dengan total 35 rancangan peraturan daerah dari usulan DPRD maupun Pemerintah Daerah, Rabu (16/9).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, turut mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dihadiri Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, Sekretaris Daerah Hairul, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.
Perubahan Propemperda merupakan penyesuaian atas Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/03/KEP.DPRD/I/2026, seiring perkembangan kebutuhan daerah dan dinamika peraturan perundang-undangan.
Penetapan skala prioritas dibahas bersama Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, hingga aspirasi masyarakat.
“Propemperda berfungsi sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar rancangan aturan secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan skala prioritas dalam satu tahun anggaran,” ujar Kaharuddin Umar.
Pada Masa Sidang II tercatat jumlah raperda terbanyak, yakni delapan inisiatif DPRD antara lain mengenai pengelolaan hasil pertanian, dana bagi hasil pertambangan untuk desa, penanggulangan kemiskinan, dan pendidikan inklusif, ditambah 10 usulan Pemerintah Daerah termasuk perlindungan hak anak, kesejahteraan lansia, penanggulangan kebakaran, serta penyertaan modal ke BUMD dan PT Bank NTB Syariah.
Masa Sidang III memuat dua raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kebudayaan daerah dan riset-inovasi daerah, disertai enam usulan Pemerintah Daerah yang mencakup pengawasan pupuk bersubsidi, pengarusutamaan gender, perizinan daerah, hingga pengawasan pemerintahan desa.
Sementara Masa Sidang I mencantumkan empat raperda inisiatif DPRD soal ketahanan pangan, produk hukum desa, masjid ramah anak, dan BOSDA, ditambah dua usulan Pemerintah Daerah mengenai pelestarian kesenian daerah serta rencana induk kepariwisataan.
Daftar raperda kumulatif terbuka turut memuat tiga rancangan strategis, yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Keputusan perubahan Propemperda ditetapkan di Taliwang pada (16/9) oleh Kaharuddin Umar. Pascapenetapan, Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melanjutkan pembahasan setiap raperda sesuai skala prioritas yang telah disusun.
“Agenda KUA-PPAS APBD 2027 akan berlanjut ke tahapan penyusunan dan pembahasan sesuai mekanisme penganggaran daerah, sebagai dasar penetapan kebijakan anggaran pembangunan KSB tahun 2027,” tutup Kaharuddin Umar. (M-03)
