Satresnarkoba Polres KSB Amankan Tiga Pengedar Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Beberapa waktu lalu  tim opsnal berhasil mengamankan tiga terduga pengedar sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial J di wilayah Poto Tano. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di Dusun Poto Tano A, Kecamatan Poto Tano, dan berhasil mengamankan J.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan lokasi kedua dan menangkap seorang pria berinisial H. Tidak berhenti sampai di situ, keterangan H membawa petugas menuju titik ketiga, di mana seorang terduga lain berinisial E berhasil diamankan. Penangkapan E disaksikan aparat desa setempat untuk memastikan transparansi dalam proses penggeledahan.

“Ketiga pelaku kami amankan di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 2,19 gram. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumbawa Barat,” jelas IPTU Made.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkapkan, E berperan sebagai perantara utama dalam peredaran barang haram tersebut. Dari keterangan awal, E mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berdomisili di wilayah Alas Barat, Sumbawa Besar.

Temuan ini memperlihatkan adanya jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan yang kini tengah didalami pihak kepolisian.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Memerangi narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Sumbawa Barat kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah hukum dari peredaran narkotika. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba di daerah tersebut. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *