Sekongkol Jual Sabu, Seorang Pria dan IRT Diamankan Polisi

Poto Tano, MediaKSB, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) beberapa waktu lalu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. AKP Zainal menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AD (22) dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ST (42). Keduanya diketahui berasal dari desa Tebo dan diduga bekerja sama dalam aktivitas penjualan narkoba.
“Iya, kami telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Poto Tano yang melibatkan seorang IRT dan satu pria. Keduanya bersekongkol dalam penjualan narkotika jenis sabu,” ujarnya kepada media pada Sabtu (15/3).
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AD di rumahnya di Desa Tebo. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,85 gram. Dari hasil interogasi, AD mengaku bahwa barang haram tersebut milik ST. Pelaku juga mengungkapkan adanya kesepakatan bahwa setelah sabu terjual, dirinya akan menerima imbalan.
Tidak ingin kehilangan jejak, tim kepolisian segera bergerak untuk menangkap ST di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan sabu seberat 2,58 gram. Kepada penyidik, ST mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial SP yang berdomisili di Sumbawa Besar. ST juga menyebut bahwa ia memiliki kesepakatan serupa dengan AD, di mana akan mendapatkan imbalan setelah barang tersebut laku terjual.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengetahui asal-usul narkotika yang beredar di wilayah ini,” tegas Iptu Mahayuna.
Saat ini, AD dan ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. (M-01)

