Tuesday, March 25, 2025
Daerah

Tampilan Denah TPS Berbeda Alasan KPU KSB Gelar Simulasi Pilkada

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) telah melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) untukPemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Alasanya, ada denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda dari pemilu biasanya yang perlu diketahui bersama, terutama para penyelenggara itu sendiri.

“Simulasi yang dilaksanakan sebagai bahan evaluasi bagi para penyelenggara teknis di tingkat kecamatan, desa hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), baik itu persiapan proses pencoblosan, hingga penghitungan perolehan suara pasangan calon,” kata Herman Jayadi S.Ap selaku ketua KPU KSB.

Dikesempatan itu HJ sapaan akrabnya juga membeberkan perbedaan yang perlu menjadi perhatian itu adalah, jika pada Pemilu sebelumnya pintu masuk dan pintu keluar simetris dan untuk Pilkada ini berbeda. Begitu juga meja untuk bilik suara ketinggian nya mencapai 75 cm, termasuk meja untuk kotak suara mencapai 35 cm sampai 40 cm. “Perubahan denah TPS itu sebagai bentuk mengakomodir Pemilih disabilitas, jadi ketinggian meja di kotak suara lebih rendah dibandingkan dengan ketinggian dibilik suara,” lanjutnya.

Perbedaan berikutnya, untuk tempat duduk para saksi dari pasangan calon tidak seperti biasanya, termasuk tempat dari para penyelenggara, baik itu Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPPS 1,2 dan 3, dimana dalam konsep denah berada dibelakang, termasuk PTPS nya disamping KPPS 5 dan 4 dibelakang KPPS 1,2 dan 3. “Memang tidak banyak perbedaan, tetapi cukup teknis dan wajib untuk dipahami bersama,” tandasnya.

Sementara dalam proses penghitungan suara, Denah TPS juga mengalami perubahan yakni posisi didepan jadi dibelakang, kemudian yang disamping kiri dan kanan akan berbeda. Jadi, hal hal itu harus diperhatikan para PPK dan seluruh Tim Paslon pada saat pemungutan dan penghitungan suara. “Semoga simulasi yang telah dilaksanakan menjadi edukasi dan informasi bersama, sehingga saat pelaksanaan nanti tidak diperdebatkan lagi,” tuturnya.

Sebagai catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama, jika para penyandang disabilitas fisik, disabilitas rungu dan berkebutuhan khusus lainnya tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan hak suara dan harus dengan mandiri serta rahasia.

Sebagai pesan terakhir, HJ meminta kepada seluruh PPK untuk memahami perubahan denah TPS dimaksud, termasuk menginstruksikan masing-masing KPPS, agar membaca dan memahami buku pedoman atau buku pintar yang diterima, sehingga dapat diimplementasikan pada saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. (M-05)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *