268 PPPK Paruh Waktu KSB Resmi Terima SK
Taliwang, MediaKSB, – Sebanyak 268 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi tahun 2025 beberapa waktu lalu. Penyerahan SK tersebut menandai perubahan status mereka dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kerja paruh waktu.
Dari total 270 pendaftar PPPK paruh waktu, 268 orang dinyatakan lulus seleksi dan dikukuhkan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Drs. Mulyadi, M.Si menyampaikan, SK pengangkatan tersebut berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025. “Terhitung Mulai Tanggal Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2025,” ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, para PPPK Paruh Waktu akan mulai menerima hak keuangannya pada Januari 2026. Mulyadi menjelaskan, pembayaran gaji dilakukan sekaligus untuk tiga bulan pertama. “Masuk Januari kita bayarkan langsung tiga bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2025,” katanya.
Pemerintah KSB juga telah menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1,5 juta per bulan. Nilai tersebut sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer atau non-ASN. “Sesuai dengan keputusan bupati, gaji bapak ibu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan,” kata Mulyadi.
Kaban menegaskan, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Namun, aturan yang berlaku tidak memperbolehkan pemerintah daerah menetapkan gaji di bawah penghasilan saat masih menjadi honorer.
“Yang jelas aturannya daerah tidak boleh menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu di bawah gaji saat masih menjadi honorer. Lebih dari itu boleh. Peluang kenaikan gaji juga tetap terbuka sesuai dengan kebijakan kepala daerah,” paparnya.
Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., membenarkan kemungkinan adanya penyesuaian gaji jika kondisi fiskal daerah dinilai memungkinkan. H. Amar, sapaan akrab Bupati juga mengungkapkan adanya gagasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) terkait skema penambahan gaji berbasis klaster dan kinerja. “Ini usul Pak Sekda. Beliau bilang dibuat klasternya, dilihat juga kinerja disiplinnya. Kalau sesuai aturan bisa saja begitu,” kata Bupati.
Selain soal kesejahteraan, Bupati KSB juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak bagi PPPK Paruh Waktu. Bupati mengingatkan agar gaji tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.
“Jangan pakai gajinya untuk hal-hal konsumtif. Pakai untuk keperluan yang memang itu karena kebutuhan bukan keinginan,” tegasnya. (M-02)

