Terima Teguran Kementerian LH, DLH KSB Akan Benahi TPA Batu Putih

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat menanggapi surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Putih yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

Sebagai langkah tindak lanjut, DLH mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Batu Putih.

Kepala DLH Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin menjelaskan, teguran kementerian tersebut telah ditindaklanjuti dengan permohonan tambahan anggaran untuk pembenahan TPA Batu Putih melalui Peraturan Kepala Daerah (PERKADA).

“Teguran kementerian soal TPA yang menggunakan sistem open dumping itu telah ditindaklanjuti dengan permohonan tambahan anggaran pembenahan TPA Batu Putih,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Nur Rahmadin, sejak tahun 2023, DLH melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki TPA Batu Putih, termasuk penutupan sebagian area timbunan sampah dan pembangunan tanggul pengaman sampah serta air lindi. Langkah-langkah ini dilakukan untuk mengatasi kerusakan yang terjadi pasca kebakaran TPA pada tahun 2017.

Namun, meskipun langkah tersebut rutin dilaksanakan, pengelolaan sampah di TPA Batu Putih masih menggunakan sistem open dumping, yang mengakibatkan pemberian sanksi administratif oleh kementerian LH. Nur Rahmadin menegaskan bahwa sanksi administratif ini tidak hanya diterima oleh KSB, tetapi juga oleh kabupaten/kota lainnya di NTB.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah KSB telah mengalokasikan anggaran Rp2,1 miliar melalui PERKADA 6 tahun anggaran 2025. Anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa kegiatan, antara lain penutupan seluruh area open dumping, pengadaan dump truck, revitalisasi TPA Batu Putih menuju sistem controlled landfill, serta pembaharuan izin lingkungan dan pengujian kualitas air dan udara sekitar TPA.

Nur Rahmadin juga menyampaikan bahwa revitalisasi TPA Batu Putih menjadi Sanitary Landfill direncanakan pada tahun 2026. “Rencana revitalisasi TPA menjadi Sanitary Landfill sudah kami sampaikan, dan kami harap bisa dilaksanakan pada tahun 2026,” ucapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan Pusdal Bali Nusra, Pemerintah KSB telah menindaklanjuti SK Menteri LH No. 422 secara administratif dan operasional. Namun, pengelolaan air lindi dan gas metana di TPA Batu Putih masih memerlukan perhatian khusus.

“Untuk menangani kedua masalah tersebut, dibutuhkan anggaran yang cukup besar, yang akan dibangun secara bersamaan dengan revitalisasi TPA pada tahun 2026 mendatang,” pungkas Kadis.

Dengan alokasi anggaran yang sudah dipersiapkan dan rencana jangka panjang untuk perbaikan, DLH KSB berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Batu Putih, serta memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh Kementerian LH. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *