Viral di Medsos, Dua Remaja Pelaku Pengrusakan Pot Alun-Alun Ditangkap
Taliwang, MediaKSB, – Dua remaja yang diduga pelaku pengrusakan pot bunga di Alun-Alun Kota Taliwang akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. Kasus ini menjadi viral setelah video kejadian yang diunggah oleh seorang pengguna media sosial, menunjukkan pot-pot bunga berserakan di taman kota pada Minggu (8/6).
Video yang beredar memperlihatkan pot bunga yang rusak dan tergeletak di sepanjang area Alun-Alun Taliwang, yang membuat warganet khawatir dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
Tim Puma Polres Sumbawa Barat segera bergerak cepat untuk menanggapi desakan tersebut. Menggunakan digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua remaja berinisial RS (18) dan FR (17), yang berasal dari Kecamatan Brang Rea.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan, kedua pelaku telah diamankan di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku kami amankan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait aksi pengrusakan pot bunga di Alun-Alun Kota Taliwang,” ujar AKP Zainal.
Hasil interogasi terhadap kedua remaja tersebut mengungkapkan bahwa mereka melakukan aksi tersebut setelah merasa frustasi karena kunci sepeda motor milik salah satu pelaku hilang.
Saat itu, mereka bersama beberapa teman sedang duduk-duduk di taman sambil mengkonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk dan bingung karena tidak menemukan kunci motor, mereka pun melampiaskan amarah dengan menendang dan merusak pot-pot bunga yang ada di sekitar taman.
Tindakan cepat Polres Sumbawa Barat dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga berharap agar para pelaku diberikan sanksi tegas sebagai efek jera.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik. Tidak ada tempat bagi tindakan vandalisme yang merusak fasilitas umum,” tegas AKP Zainal.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjaga perilaku di ruang publik dan menghindari konsumsi minuman keras yang bisa memicu tindakan merugikan. (M-01)
