Cegah Praktek Pungli, Bupati KSB Luncurkan Program BOSDa
Taliwang, MediaKSB, – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, sekaligus memperkuat dukungan terhadap sekolah, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., meluncurkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
Dalam pelaksanaan program tersebut, Pemerintah KSB telah menyiapkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belamja Daerah – Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 dengan total anggaran hingga Rp7 miliar.
“Ya, ini program baru dan sudah kita anggarkan di APBD-P Tahun 2025 dengan nilai Rp7 miliar,” kata Bupati KSB, Amar Nurmansyah, Senin (4/8).
H. Amar, sapaan akrab Bupati menjelaskan, BOSDa merupakan program pelengkap dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pemerintah pusat. Melalui program tersebut, pemerintah KSB ingin memastikan tidak ada lagi beban biaya tambahan yang dipungut dari wali murid demi mendukung proses belajar-mengajar di sekolah.
“Ini memang tidak besar, hanya 30 persen dari besaran dana BOS, dan ini dimungkinkan sesuai regulasinya,” tambahnya.
Bupati KSB menegaskan, pendidikan adalah fondasi utama kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, BOSDa diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperkuat sistem pendidikan, memperluas akses belajar, dan menciptakan suasana sekolah yang lebih bersih dari praktik pungutan liar.
H. Amar juga menyampaikan, peluncuran BOSDa merupakan respons atas pesan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta kepala daerah agar memberi perhatian serius terhadap sektor pendidikan.
“Program BOSDa ini adalah hajat kita dalam meningkatkan sektor pendidikan. Apalagi Pak Tito dalam pesan khususnya meminta agar kita benar-benar memperhatikan sektor pendidikan ini secara serius,” jelasnya.
H. Amar berharap, sekolah-sekolah dapat menggunakan dana BOSDa secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Amar juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
“Semestinya digunakan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar peruntukannya. Pengelolaannya pun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutupnya. (M-03)

