Sempat Tertunda, Gaji PPPK Paruh Waktu KSB Mulai Dicairkan

Bagikan ke :
Foto: Sekda KSB, drh. Hairul Jibril, M.M.
Foto: Sekda KSB, drh. Hairul Jibril, M.M.

Taliwang, MediaKSB, – Setelah sempat tertunda akibat proses administratif, seluruh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai cair secara bertahap pada awal Maret ini.

Langkah pencairan ini menjadi jawaban atas penantian para pegawai yang belum menerima upah sejak awal tahun 2026. Pemerintah Daerah merinci, skema pembayaran akan menggunakan sistem rapel untuk periode Januari dan Februari.

Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, drh. Hairul Jibril, M.M., menegaskan, proses pencairan dana sudah masuk dalam tahap finalisasi dan pencairan. Sekda menjamin seluruh pegawai di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mulai menerima gaji awal Maret ini.

“Sudah bisa cair, semua terproses minggu ini untuk semua dinas. Meskipun kelompok paruh waktu ini prosesnya paling terakhir, namun saat ini sudah mulai masuk tahap pencairan,” ujar Sekda, Jumat (27/2).

Menurut Sekda, jeda waktu yang terjadi bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan murni karena adanya prosedur administrasi yang wajib dipenuhi secara teliti. Hal ini meliputi penerbitan Surat Perjanjian Kerja (SPK) hingga detail pembagian tugas bagi setiap pegawai paruh waktu.

“Bukan tertunda atau terlambat. Ini murni karena proses administratif yang harus selesai lebih dulu, seperti Surat Perjanjian Kerja dan pembagian tugas operasional di lapangan,” tambah Sekda.

Pemerintah KSB terus berkomitmen untuk mengedepankan hak-hak pegawai secara proporsional. Selain menuntut pemenuhan kewajiban dan kinerja yang maksimal, Pemerintah KSB memastikan perlindungan kesejahteraan melalui kepastian gaji tetap menjadi prioritas utama anggaran daerah.

Melalui pencairan rapel ini, Sekda berharap semangat kerja PPPK Paruh Waktu semakin meningkat dalam mendukung pelayanan publik di berbagai lini. Sekda juga menginstruksikan setiap kepala dinas agar segera mempercepat verifikasi internal supaya tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat distribusi gaji ke rekening masing-masing pegawai. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *