DPRD Sumbawa Barat Gandeng OJK Matangkan Raperda Penyertaan Modal

Bagikan ke :
Foto: Rapat DPRD KSB bersama OJK NTB (dok. Suara NTB)
Foto: Rapat DPRD KSB bersama OJK NTB (dok. Suara NTB)

Taliwang, MediaKSB, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Provinsi NTB untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal.

Langkah taktis legislatif ini bertujuan mengamankan investasi daerah pada Bank NTB Syariah agar memberikan keuntungan optimal bagi kas daerah. Koordinasi intensif tersebut menjadi bagian dari agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) Tiga yang sedang berlangsung di Kota Mataram.

Wakil Ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal keamanan setiap aset publik. Pihaknya memastikan seluruh draf aturan wajib melewati kajian mendalam bersama instansi yang berkompeten.

“Progres pembahasan delapan Raperda terus berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan DPRD bersama pemerintah daerah,” katanya beberapa waktu lalu.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan pentingnya keterlibatan lembaga pengawas jasa keuangan dalam proses penyusunan draf undang-undang lokal ini. Masukan teknis dari para ahli keuangan sangat krusial untuk meminimalkan risiko kerugian negara pada masa mendatang.

“Ketiga pansus sedang di Mataram untuk berkonsultasi dengan lembaga dan instansi terkait sesuai materi Raperda yang dikawal masing-masing Pansus,” jelasnya.

DPRD KSB menaruh perhatian besar pada klaster regulasi ekonomi dan keuangan. Penyertaan modal kepada institusi perbankan memerlukan landasan hukum kuat agar tidak memicu masalah hukum pasca-pengesahan. Sinergi bersama lembaga otoritas pusat di daerah memastikan pasal-pasal dalam aturan baru memenuhi standar kelayakan investasi.

“Pansus III hari ini dijadwalkan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan RI Kantor Perwakilan Provinsi NTB,” urai Badaruddin mengenai agenda penguatan.

Telaah mendalam difokuskan pada pemenuhan rasio kecukupan modal serta proyeksi dividen bagi pendapatan asli daerah. Legislator ingin memastikan dana APBD yang diserahkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan. Melalui pengawasan ketat, draf regulasi ini diharapkan menjadi instrumen pendorong kemandirian fiskal daerah.

“Pada prinsipnya pansus berupaya menyelesaikan sesuai jadwal. Tetapi kalau memang belum selesai, aturan juga memungkinkan adanya penambahan waktu,” cetus Badaruddin.

Ketelitian substansi pasal demi pasal tetap menjadi prioritas utama tim perumus daripada sekadar mengejar target formalitas. DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyusun jadwal kerja secara cermat guna menghindari penumpukan agenda legislasi nasional. Sebab, parlemen harus segera beralih menyelesaikan dokumen penganggaran krusial lain.

“Kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan delapan Raperda ini, karena secara kelembagaan DPRD juga punya program lain yang harus dilaksanakan,” tegas Badaruddin.

Pasca-penuntasan delapan regulasi daerah ini, para anggota legislatif segera membedah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. DPRD KSB juga bersiap merumuskan kebijakan anggaran murni untuk tahun anggaran 2027 mendatang. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *