Pemerintah KSB Buka Seleksi Dewan Pengawas Perumda Barinas

Bagikan ke :
Foto: Sekretaris Daerah KSB, drh. Hairul.
Foto: Sekretaris Daerah KSB, drh. Hairul.

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi membuka pendaftaran calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bariri Aneka Usaha (Barinas) untuk masa jabatan 2027–2031.

Sekretaris Daerah KSB, drh. Hairul, M.M., selaku Ketua Panitia Seleksi, menegaskan proses ini merupakan upaya pemerintah daerah mendapatkan figur dewan pengawas yang kompeten, berintegritas, dan berpengalaman.

“Bagi yang memenuhi syarat, kami silakan untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran telah dibuka sejak 2 Juni 2026 dan ditutup paling lambat 19 Juni 2026,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Hairul menjelaskan, dewan pengawas yang terpilih nantinya diharapkan mampu mendukung pengembangan Perumda Barinas agar semakin profesional dan berdaya saing. Peran dewan pengawas dinilai sangat strategis dalam memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Seleksi diumumkan melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL DEWAS PERUMDA BARINAS/2026. Panitia menetapkan sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi seluruh pelamar sebelum dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Dari sisi pengalaman, pelamar diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang manajerial perusahaan minimal lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Usia pelamar juga dibatasi minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar.

Panitia juga menetapkan syarat rekam jejak yang bersih bagi setiap pelamar. Pelamar tidak boleh pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, maupun komisaris yang dinyatakan bersalah hingga menyebabkan badan usaha pailit. Pelamar juga tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Selain itu, pelamar tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana maupun aktif sebagai pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon anggota legislatif. Syarat netralitas ini menjadi poin penting untuk menjaga independensi dewan pengawas dari kepentingan politik.

Dari sisi pendidikan, pelamar wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir. Berkas lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi dan diterima paling lambat 19 Juni 2026.

“Panitia mengharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hairul. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *