Pemerintah KSB Alokasikan Rp150 Juta per Desa untuk Kelola Sampah

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengajukan alokasi anggaran khusus pengelolaan sampah sebesar Rp150 juta untuk setiap desa pada APBD Perubahan 2026.
Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menjelaskan, alokasi tersebut merupakan bagian dari bantuan keuangan ke desa yang totalnya mencapai Rp500 juta per desa. Dari total tersebut, Rp150 juta secara khusus diperuntukkan bagi penanganan persoalan sampah di tingkat desa.
“Kita akan ada bantuan keuangan ke desa, jadi semua desa akan kita berikan 500 juta, di dalamnya ada yang memang khusus untuk pengelolaan sampah sebesar 150 juta,” ujar Haji Amar, sapaan akrab Bupati kepada Wartawan, Rabu (24/06).
Bupati merinci skema penggunaan anggaran sampah tersebut terbagi dalam tiga komponen utama. Sebanyak Rp100 juta dialokasikan untuk pembangunan fisik Bank Sampah di desa yang belum memilikinya.
“Dalam skema tambahan anggaran itu, 100 juta untuk bangun Bank Sampah, 25 juta untuk modal mengelola, dan 25 untuk biaya operasional,” jelasnya.
Bupati menyebut desa yang sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) harus mengoptimalkan pengelolaan dari fasilitas yang telah tersedia dengan anggaran yang ada. Sementara desa yang belum memiliki fasilitas serupa diwajibkan membangun Bank Sampah.
“Bagi desa yang sudah ada TPS 3R nya harus bisa mengelola dari sini, untuk desa yang belum ada maka harus punya Bank Sampah,” tegasnya.
Kebijakan ini menyasar seluruh desa di KSB tanpa terkecuali. Haji Amar menilai persoalan sampah perlu ditangani secara sistematis hingga ke tingkat desa agar penanganannya lebih merata.
Pembagian anggaran menjadi tiga komponen tersebut dirancang agar Bank Sampah yang dibangun dapat langsung beroperasi. Modal pengelolaan dan biaya operasional disiapkan agar fasilitas tersebut tidak mangkrak setelah dibangun.
Haji Amar menjelaskan rencana anggaran tersebut akan diajukan melalui mekanisme Perubahan APBD tahun 2026. Pengajuan ini menjadi langkah lanjutan setelah kebijakan tersebut dirumuskan oleh pemerintah daerah.
“Anggaran kami ajukan di APBD Perubahan ini,” kata Haji Amar.
Kebijakan bantuan keuangan ke desa ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah KSB mendukung program strategis Nasional terkait pengelolaan sampah hingga ke tingkat desa. Haji Amar berharap setiap desa dapat segera memanfaatkan anggaran ini begitu disahkan dalam APBD Perubahan 2026.
Bupati menambahkan keberhasilan program ini akan bergantung pada keseriusan desa dalam mengelola Bank Sampah maupun TPS 3R yang telah dimiliki. Pemerintah KSB akan memantau pemanfaatan anggaran tersebut di lapangan. (M-04)
