Distan KSB Vaksinasi HPR di 13 Desa Kecamatan Seteluk

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (Distan KSB) bersama Pusat Kesehatan Hewan dan Peternakan (Puskeswannak) Kecamatan Seteluk menggelar vaksinasi Hewan Pembawa Rabies (HPR) pada ternak anjing, kucing, dan kera. Program ini menyasar 13 desa se-Kecamatan Seteluk mulai 22 hingga 30 Juni 2026.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian KSB, drh. Hikmatul Azmy, menjelaskan, vaksinasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyakit Rabies di Kabupaten Sumbawa Barat. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga wilayah KSB tetap aman dari bahaya Gigitan Hewan Pembawa Rabies (GHPR).
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Rabies, khususnya di wilayah Kecamatan Seteluk,” ujarnya, Selasa (30/07).
Azmy menambahkan, program vaksinasi HPR membutuhkan peran aktif pemerintah desa dan partisipasi masyarakat agar pelaksanaannya berjalan efektif. Tanpa keterlibatan warga, petugas akan kesulitan menjangkau seluruh hewan peliharaan yang perlu divaksinasi.
Pelaksanaan vaksinasi dijadwalkan berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai di masing-masing lokasi. Petugas Puskeswannak Kecamatan Seteluk yang dipimpin Koordinator Dindi Dwi Juliandita turun langsung ke desa-desa secara bergiliran.
Jadwal vaksinasi dimulai Senin 22 Juni 2026 dengan tiga lokasi sekaligus, yakni Desa Seran, Desa Rempe, dan Desa Loka. Pada Selasa 23 Juni 2026, vaksinasi dilanjutkan di tiga titik Desa Kelanir, yakni Kelanir Sedong, Kelanir, dan Kelanir LD.
Rabu 24 Juni 2026, petugas bergerak ke Desa Lamusung dan Desa Air Suning. Dua desa berikutnya, yaitu Desa Tapir dan Desa Seteluk Rea, dijadwalkan menerima vaksinasi pada Kamis 25 Juni 2026.
Jadwal vaksinasi kemudian dilanjutkan Senin 29 Juni 2026 di Desa Seteluk Tengah. Program ini ditutup pada Selasa 30 Juni 2026 dengan dua lokasi terakhir, yaitu Desa Seteluk Atas dan Desa Meraran.
Azmy menegaskan, vaksinasi HPR merupakan program rutin yang wajib dilaksanakan secara berkala untuk memutus rantai penularan Rabies. Ia menilai konsistensi pelaksanaan vaksinasi menjadi kunci menjaga status wilayah KSB bebas dari ancaman Rabies.
“Pemerintah desa diharapkan lebih aktif membantu mengumpulkan dan menginformasikan kepada warga yang memiliki hewan peliharaan. Dukungan masyarakat dalam memudahkan akses petugas ke hewan peliharaan sangat menentukan keberhasilan program vaksinasi ini,” tutup Azmy. (M-02)
