Sejumlah PPPK KSB Mundur, Pilih Jadi Anggota BPD

Bagikan ke :
Foto: Kepala BKPSDM KSB, Agusman
Foto: Kepala BKPSDM KSB, Agusman

Taliwang, MediaKSB, – Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memilih mengundurkan diri dari status kepegawaiannya untuk beralih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman, membenarkan bahwa peralihan ke BPD menjadi salah satu alasan di balik pengunduran diri tersebut. “Mereka mundur sukarela,” katanya, Senin (21/7).

Selain memilih menjadi anggota BPD, Agusman menyebut sejumlah PPPK lain mengundurkan diri karena sedang menjalani program hamil, serta ada pula yang memutuskan pindah ke pekerjaan lain yang dinilai lebih baik dibandingkan berstatus PPPK.

Fenomena pindahnya PPPK ke jalur kelembagaan desa seperti BPD menunjukkan adanya daya tarik tersendiri pada posisi tersebut, mengingat BPD merupakan lembaga desa yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Posisi ini memungkinkan pemegangnya terlibat langsung dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat desa, sesuatu yang tidak selalu bisa diperoleh dari posisi PPPK di perangkat daerah.

Agusman menjelaskan, selain faktor pengunduran diri, jumlah PPPK di KSB turut berkurang akibat pensiun dan kematian. Hingga semester pertama 2026, sebanyak 20 PPPK memasuki batas usia pensiun (BUP) karena kelahiran 1968, sehingga SK pengangkatannya otomatis tidak diperpanjang. Sementara itu, 11 PPPK meninggal dunia sepanjang tahun ini.

Kepala BKPSDM menegaskan, di tengah berbagai faktor pengurangan tersebut, belum ada satu pun PPPK di lingkungan Pemkab KSB yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin. “Belum ada yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran ketentuan ASN,” cetusnya.

Agusman mengakui berkurangnya jumlah PPPK, termasuk yang beralih ke BPD, menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah KSB yang hingga kini masih menghadapi kekurangan pegawai. Agusman menyebut, jumlah PPPK di lingkungan Pemkab KSB mencapai 4.029 orang, atau sekitar 55 persen dari total aparatur sipil negara di daerah tersebut.

“Kita selama ini memang masih kekurangan pegawai. Komponen kepegawaian kita didukung oleh PPPK yang jumlahnya mencapai 4.029 orang atau sekitar 55 persen dari total pegawai. Mundurnya mereka tentu mengurangi jumlah pegawai, tetapi pemerintah tidak bisa menahan pilihan mereka,” imbuhnya.

Sebagai informasi, hingga Juli 2026, sebanyak lima Pegawai PPPK lingkup Pemerintah KSB telah mengundurkan diri dari jabatan dengan berbagai alasan yang melatarbelakanginya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *