Mulai APBD 2028, Pokir DPRD KSB Wajib Lewat Aplikasi

Bagikan ke :
MEDIAKSB - Kepala Bappeda KSB, Suhadi dalam Orientasi RKPD 2028 di Gedung Graha Praja Setda Sumbawa Barat, Senin (12/10/2026) (Foto: Bappeda KSB)
MEDIAKSB – Kepala Bappeda KSB, Suhadi dalam Orientasi RKPD 2028 di Gedung Graha Praja Setda Sumbawa Barat, Senin (12/10/2026) (Foto: Bappeda KSB)

TALIWANG, MEDIAKSB – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menerapkan pengajuan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD secara elektronik penuh mulai APBD 2028. Kepala Bappeda KSB, Suhadi, menyebut langkah itu ditempuh agar proses pengusulan lebih tertib dan mudah diawasi.

Menurut Suhadi, sistem elektronik memudahkan pemerintah daerah memantau setiap usulan sejak awal hingga pelaporan. Karena aplikasinya sudah tersedia, Bappeda memutuskan menerapkannya secara menyeluruh mulai tahun anggaran 2028.

“Usulan Pokir disarankan secara elektronik untuk memudahkan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Lebih tertib,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Suhadi mengakui regulasi tidak secara tegas mewajibkan Pokir diajukan melalui aplikasi. Aturan yang berlaku hanya mengharuskan usulan disampaikan secara tertulis kepada Bappeda. “Untuk tertibnya, maka ini akan diterapkan secara penuh mulai APBD 2028,” jelasnya.

Suhadi juga meluruskan tentang anggapan mekanisme verifikasi Pokir yang berubah. Selama ini verifikasi sudah berjalan secara manual sesuai ketentuan, sehingga perbedaannya hanya terletak pada media pengajuan.

“Pada prinsipnya sama. Hanya karena usulannya pakai aplikasi, jadi terlihat memang berbeda, padahal sama saja,” tuturnya.

Alur verifikasi tersebut dipaparkan dalam Orientasi RKPD 2028 di Gedung Graha Praja Setda Sumbawa Barat, Senin (12/10/2026). Verifikasi diawali Sekretariat DPRD, lalu Bappeda memeriksa kesesuaian usulan dengan OPD tujuan.

OPD tujuan kemudian melakukan telaah teknis dan memberi rekomendasi kelayakan. Tahap akhir berada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang membahas usulan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Meski berbasis aplikasi, usulan Pokir belum dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Suhadi menjelaskan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hanya dapat diakses melalui akun terdaftar sesuai kewenangan masing-masing pengguna.

“Ada akun Bappeda, BPKAD, OPD, Sekwan, termasuk anggota DPRD. Namun untuk masyarakat sepengetahuan saya belum ada,” ungkapnya.

Penertiban perencanaan juga menjadi sorotan Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, saat membuka orientasi tersebut. Haji Amar meminta seluruh kepala perangkat daerah menyusun RKPD secara serius agar persoalan perencanaan tidak terus terulang.

“Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Bupati juga mendorong perangkat daerah memanfaatkan Inspektorat sebagai mitra konsultasi dan pendampingan dalam menyusun setiap usulan program.

Selain Pokir, pemerintah daerah juga akan menerapkan aplikasi e-Musrenbang untuk mengintegrasikan usulan pembangunan dari desa hingga kabupaten. Sosialisasi penyusunan Pokir DPRD dan usulan Musrenbang desa akan digelar sebagai tindak lanjut orientasi. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *