Didukcapil KSB Beberkan Regulasi Perbarui Data Kependudukan

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) membeberkan tentang adanya perbaikan atau perbaruan data kependudukan dan berharap masyarakat segera mengetahui langkah dan prosedural yang akan dilalui sesuai regulasinya.
Untuk perbaikan data kependudukan, harus kita telisik akar permasalahan mengapa data itu bermasalah dan harus dirubah. “Tentang perubahan, kami harus lihat akar permasalahan terlebih dahulu. Kami tidak boleh mengada-ada, karena ini merupakan dokumen resmi negara,” ucap Syaifullah, S.STP., M.M.Inov selaku kabid Kependudukan Catatan Sipil Didukcapil KSB, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Jika permasalahan terkait dengan nama dan tanggal kelahiran untuk penerbitan akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), Efol sapaan akrabnya menjelaskan, pelapor harus membawa surat pengantar dari desa dan surat dibukukan tanggal lahir dari dokter atau bidan yang menangani. Kedua dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang akan digunakan sebagai patokan data. Jika terjadi kesalahan input, masyarakat boleh langsung melapor ke Didukcapil. “Sebagai kepala keluarga, atau anggota keluarga, harus mengecek kecocokan data yang tertera antara surat dari bidan dengan akte atau dengan KK yang sudah terbit. Jika ada kesalahan input, kami akan langsung perbaiki,” jelasnya.
Masih penjelasan Efol sapaan akrabnya, permasalahan lain yang sering muncul ditengah masyarakat adalah perubahan nama ketika dokumen telah terbit, karena dilatarbelakangi kondisi-kondisi tertentu seperti sering sakit-sakitan, tidak membawa keberuntungan, atau keadaan lain yang membuat keluarga atau pemilik nama ingin merubah namanya. Untuk keadaan seperti ini solusinya adalah melalui sidang di Pengadilan Negeri. “Perubahan nama akibat kondisi-kondisi seperti sakit-sakitan, tidak beruntung atau kondisi lain tidaklah mudah, karena ini dokumen resmi negara yang sudah terbit. Jika itu akibat human error kami bisa pebaiki, tapi untuk masalah seperti itu solusinya adalah melalui Pengadilan Negeri,” lanjutnya.
Ada juga permasalahan yang ditemui terkait perbedaan pada seluruh data penduduk yang ada, seperti di pasport, ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK. “Patokan kami pada KK dan akte keluarga, karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang melekat pertama kali,” terangnya.
Kasus lain yang terkadang muncul, perbedaan data pada KTP dan KK. Kasus seperti ini sangat jarang terjadi, karena pendataan saat ini sudah melalui sistem data base sampai ke pusat. Pada proses pembuatan KTP misal, data KK dari pusat akan ter-input secara otomatis ke KTP yang akan dicetak, jadi akan jarang terjadi kasus seperti ini. Kalaupun memang ada pebedaan, kami akan cek terlebih dahulu di sistem, karena sistem akan memunculkan riwayat jika pernah melakukan perubahan. “Perbedaan KTP dan KK sangat jarang terjadi, karena sudah melaui satu sistem secara Nasional, jika ada perbedaan silahkan laporkan, tapi kami akan cek dulu riwayat perubahannya,” katanya.
Masih keterangan Efol terkait perbedaan KK dan KTP, persyaratan perbaikan jika terjadi kesalahan input, maka wajib membawa dokumen resmi pembanding yakni ijazah. Jika ijazah sesuai dengan KK maka KTP yang akan diganti, jika ijazah sesuai dengan KTP maka KK yang akan diganti. Namun jika berbeda ketiganya, solusinya melalui persidangan. “Jika akan dilakukan perbaikan, tidak bisa hanya membawa KK, harus membawa ijazah sebagai dokumen resmi patokan, lalu kami akan cocokkan. Tpi kalau tidak ada yang sama, harus melalui sidang,” pungkasnya.
Dalam Peraturan Presiden No. 96 tahun 2018 pasal 12, disebutkan penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan, yakni KK lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Didukcapil KSB sendiri, persyaratan yang diperlukan dalam penerbitan KK karena perubahan data (elemen data) adalah mengisi form Pernyataan Perubahan Data, KK lama, E-KTP, dokumen pendukung (akta kelahiran, ijazah, buku nikah), dan nomor HP atau email. (M-01)
