Didukcapil KSB Akui Sangat Minim Warga Urus Akta Kematian

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) mengakui, jika Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang paling minim diproses adalah akta kematian, karena masyarakat masih merasa tidak terlalu penting mendapatkan akta dimaksud.
“Sangat minim sekali ada warga yang mengajukan permohonan penerbitan akta kematian dari keluarganya. Mungkin belum tahu apa pentingnya mendapatkan akta dimaksud,” kata Hj. Lenny Tovani selaku sekretaris Didukcapil KSB, kemarin.
Lanjut Hj. Lenny sapaan akrabnya, minimnya warga mengurus akta kematian itu umunnya karena masyarakat belum merasa penting dengan salah satu dokumen adminduk. “Selama ini yang mengajukan permohonan penerbitan akta kematian lebih pada masyarakat yang ekonomi menengah atau yang memiliki kepentingan untuk proses pembagian warisan,” lanjutnya.
Selain dari masyarakat ekonomi menengah lantaran ada kepentingan pembagian warisan, pihak yang mengajukan akta kematian adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). “Yang mengurus paling banyak misalnya PNS karena dibutuhkan untuk syarat klaim asuransi atau dana pensiun,” urainya.
Disampaikan Hj Lenny, akta kemantian itu pada dasarnya sangat penting baik untuk masyarakat maupun untuk kebutuhan validasi data kependudukan. Sebuah akta kematian saat ini sudah banyak dipersyaratkan dalam urusan-urusan administrasi tidak saja dalam hal kependudukan tetapi juga bagi urusan pribadi warga. “Manfaat untuk kepentingan pribadi warga saya contohkan, untuk penetapan status janda, persyaratan pengurusan pembagian waris, untuk urus dana pensiun bagi ahli waris sampai asuransi,” paparnya.
Dengan masih minimnya pemahaman warga tentang pentingnya akta kematian bagi setiap keluarga, Hj. Lenny mengatakan, pihaknya butuh upaya untuk terus mensosialisasikannya. Termasuk dalam berbagai kesempatan meminta kepada kepala desa maupun lurah bersikap lebih pro aktif dalam melaporkan kepada Dinas Dukcapil jika ada warganya yang meninggal. “Jajaran perangkat desa sampai dusun kami minta pro aktif. Karena tidak mungkin mereka tidak tahu apabila ada warganya meninggal dunia. Setelah dilaporkan, kami pasti akan menerbitkan akta kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku” cetusnya seraya mengatakan segala urusan layanan adminduk saat ini dijalankan Dinas Dukcapil tanpa dipungut biaya. “Segala urusan kependudukan seperti akta kelahiran dan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis,” imbuh Hj. Lenny. (M-02)