Kemungkinan, Wilayah KSB Tidak ada Pelaksanaan Kampanye Terbuka

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) mengaku, belum ada pemberitahuan dari peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye terbuka. Kemungkinan tidak diambij jadwal kampanye tersebut.

“Agenda kampanye rapat umum di Kabupaten Sumbawa Barat sejauh ini belum ada tanda akan dilaksanakan oleh peserta Pemilu baik itu oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (CPWP) maupun Partai Politik (Parpol), sementara jadwal pelaksanaan kampanye tinggal hitungan hari,” ungkap Herman Jayadi, S.Ap selaku komisioner KPU KSB.

Kegiatan kampanye rapat umum, dijelaskan Herman, dijadwalkan oleh peserta Pemilu secara hirarki. Jadwalnya dibuat langsung oleh pengurus pusat Parpol atau tim pemenangan CPWP. “Jadi bisa kita dapatkan juga sebenarnya dari KPU provinsi jadwalnya kalau memang ada yang mau menggelar kampanye rapat umum disini. Tapi sejauh ini belum ada info juga dari provinsi,” sebutnya.

Terlepas apakah akan ada Parpol atau pasangan CPWP yang akan menggelar kampanye rapat umum di KSB, Herman menyatakan pihaknya telah menyiapkan segalanya. “Kami sudah menggelar Rakor dengan Parpol dan aparat kepolisian minggu lalu soal kampanye rapat umum itu dan semuanya telah kita sepakati,” ujarnya.

KPU kata Herman memiliki tugas memfasilitasi setiap Parpol maupun CPWP melaksanakan setiap agenda kampanyenya. Khusus untuk kampanye rapat umum sendiri, KPU KSB telah menyiapkan lokasi-lokasi di tiap kecamatan yang dapat dimanfaatkan terkait kegiatan mengumpulkan massa secara besar-besaran itu. “Dalam Rakor kami sampaikan di tiap kecamatan kami siapkan dua lapangan yang bisa digunakan. Dan itu telah disetujui oleh Parpol dan tim pemenangan CPWP,” paparnya.

Mengenai perizinan, kegiatan kampanye rapat umum dikatakan Herman, hampir sama dengan metode kampanye lain yang telah berjalan sebelumnya. Di mana kewenangan perizinan berada di tangan aparat kepolisian. “Syaratnya wajib mengantongi STTP (surat tanda terima pemberitahuan) dari kepolisian ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” tukasnya. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *