Disnakertras KSB Minta Perusahaan Serahkan Peraturan Perusahaan

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan sosialisasi tentang peraturan perusahaan. Pada momentum itu diminta kepada seluruh perusahaan dan badan usaha untuk menyerahkan salinan atau dokumen atas peraturan perusahaan.
“Saya berharap kepada semua perusahaan, agar segera menyerahkan salinan dokumen atas peraturan perusahaan kepada pemerintah melalui Disnakertrans,” kata Drs Mulyadi M.Si selaku pelaksana tugas kepala Disnakertrans KSB dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan Jumat 2/2 kemarin.
Diingatkan Mulyadi yang kini menjabat sebagai asisten setda KSB itu, jika peraturan perusahaan yang telah disusun itu wajib untuk diketahui pemerintah, sehingga diminta salinannya diberikan melalui Disnakertrans. “Peraturan perusahaan yang dibuat itu akan menjadi rujukan pertama dalam penyelesaian kasus tenaga kerja, jika memang terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha,” urainya saat didampingi Slamet Riadi, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans.
Masih keterangan Mulyadi, setiap persoalan yang mencuat antara pekerja dengan perusahaan pemerintah akan terlibat untuk penyelesaian. “Setiap perselisihan yang tidak bisa diselesaikan secara internal, maka pemerintah akan turut terlibat. Sedangkan acuannya adalah peraturan perusahaan atau dasar bagi pemerintah dalam mengambil tindakan atau proses mediasi,” lanjutnya.
Mulyadi juga mengakui jika banyak perusahaan yang statusnya merupakan perusahaan cabang atau kantor pusatnya berada di luar daerah, sehingga dengan sendirinya peraturan perusahaan tidak diketahui pemerintah. “Pesan besar kami dari pemerintah kepada seluruh perusahaan, agar segera menyerahkan dokumen peraturan perusahaan kepada pemerintah KSB melalui Disnakertrans,” timpalnya.
Pesan penting lain yang disampaikan Mulyadi dalam pertemuan tersebut adalah, perusahaan diminta untuk selalu transparan dengan data pekerja, termasuk kebutuhan akan tenaga kerja, mengingat pemerintah KSB memiliki komitmen kuat untuk membuka lapangan pekerja bagi pencari kerja lokal, termasuk secara terbuka untuk menyampaikan adanya persoalan yang sedang terjadi dalam lingkungan kerja. “Kalau ada persoalan internal perusahaan untuk segera dilaporkan. Jangan disembunyikan sehingga timbul saling curiga sampai membuat kegaduhan yang akan menggangu investasi,” tandasnya.
Dalam pertemuan itu Mulyadi juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk memastikan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, karena memang tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mangkir dari ketentuan pengupahan itu. Sebab penyusunannya merupakan hasil putusan bersama antara perusahaan, pekerja dan pemerintah. “Tidak boleh membayar gaji karyawan di bawah nilai UMK sebab itu sudah menjadi sebuah aturan bersama,” timpalnya. (M-01)
