Disnakertrans KSB Berupaya Pekerja ‘Daftar Hitam’ Tetap Berpeluang

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Baratt (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), terus memperjuangkan nasib para eks karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang masuk daftar hitam perusahaan, agar tetap memiliki peluang untuk kembali bekerja dalam pada areal tambang Batu Hijau.
“Sudah puluhan orang pekerja yang masuk dalam daftar hitam perusahaan mendatangi Disnakertrans KSB untuk menyampaikan keluhan, termasuk harapan agar mendapatkan kembali peluang kerja ditambang. Hal itu yang membuat kami berupaya untuk diberikan kesempatan kembali,” ucap Slamet Riadi, S.Pi, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans KSB.
Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, salah satu keluhan yang disampaikan para pekerja itu adalah, status daftar hitam membuat mereka tidak memiliki kesempatan kerja, meskipun pada perusahaaan subkontraktor. “Intinya, tertutup sekali kesempatan mereka untuk bekerja diareal tambang akibat status dimaksud,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Slamet mengatakan, jika upaya penghapusan status daftar hitam yang sedang diupayakan bukan pada semua pekerja bermasalah tersebut, tetapi khusus yang dinilai kesalahan cukup ringan atau tidak secara langsung bersangkutan dengan pekerjaan. “Kami sangat paham dengan regulasi perusahaan, jadi yang dinilai memiliki kesalahan sangat fatal silakan tetap diberlakukan status tersebut, tetapi yang ringan bisa dipertimbangkan untuk kembali diberikan kesempatan bekerja di areal tambang,” harapnya.
Ada beberapa alasan mengapa Disnakertrans KSB memperjuangkan nasib eks karyawan PT AMNT tersebut. Pertama kata Slamet, mereka memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan PT AMNT dan Subkontnya. Kedua kebanyakan dari mereka masih merupakan pekerja produktif. Dan ketiga mereka memiliki pengalaman yang dibutikan dengan masa kerjanya sejak proyek Batu Hijau dikelola oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). “Pertimbangan yang sagat penting bagi pemerintah, para pekerja itu adalah warga lokal KSB,” tandasnya.
Selanjutnya Meta menambahkan, jika kemudian PT AMNT tidak berkenan mempekerjakan mereka kembali. Minimal sambungnya, eks karyawan itu dapat diberikan kesempatan pada perusahaan Subkont yang beroperasi di areal tambang Batu Hijau. “Kalau memang sedemikian kukuhnya AMNT memegang aturan. Minimal ya diberi ruang di perusahaan Subkont saja. Sambil mereka kemudian dibina mengenai kedisiplinannya terkait aturan,” tukasnya. (M-01)
