Gas Subsidi Langka, Koperindag KSB Ajukan Permohonan Penambahan Kuota

Taliwang, MediaKSB, – Untuk mengatasi kelangkaan gas subsidi elpiji 3 Kg, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengajukan permohonan penambahan kuota distribusi kepada pemerintah pusat.
Dikonfirmasi Suryaman selaku Kepala Diskoperindag KSB saat didampingi Firmansyah, S.IP, Kepala Bidang Perdagangan, kurangnya distribusi gas subsidi untuk masyarakat miskin saat ini disebabkan karena perbedaan regulasi saat pendataan awal dilakukan.
“Kita sudah berupaya dengan mengirim surat ke kementerian untuk penambahan kuota gas subsidi. Sebab data awal yang kita gunakan adalah data miskin saja, sedangkan saat ini bukan hanya masyarakat miskin yang boleh menggunakan gas subsidi,” akunya.
Selain itu ungkap Kabid, pada saat pendataan awal dilakukan masyarakat masih enggan beralih menggunakan gas. Sehingga saat minyak tanah sudah jarang ditemui, barulah masyarakat berbondong-bondong beralih menggunakan gas.
“Kuota memang kecil karena memang data itu yang kami masukkan di awal. Selain itu masyarakat juga saat itu masih menggunakan minyak tanah dan enggan beralih menggunakan gas,” ungkapnya.
Masih dengan keterangan Firmansyah, pendistribusian gas saat ini menggunakan sistem terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat mengakses dengan mudah. Firmansyah dengan tegas menghimbau kepada masyarakat mampu untuk menggunakan gas non subsidi.
“Salah satu penyebab juga adalah keterbukaan distribusi, kami juga menghimbau kepada masyarakat mampu untuk bermigrasi ke gas non subsidi, karena subsidi kan diperuntukkan bagi masyarakat miskin saja,” tegasnya.
Pemerintah saat ini tengah berupaya meningkatkan pengawasan pendistribusian gas subsidi di tengah masyarakat. Firmansyah mengatakan, tim pengawas lapangan akan terus berkoordinasi jika terjadi temuan pelanggaran di lapangan.
“Kewenangan di kami adalah berupa pengawasan, jika ada temuan di lapangan pasti akan kami komunikasikan ke agen dan pertamina, karena mereka yang mengatur soal distribusi,” janjinya.
Terkait harga di pengecer, Firmansyah menyampaikan jika hal tersebut sudah diatur dalam regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga tidak boleh ada yang menyalahi aturan yang ada. “Ke pengecer memang boleh, akan tetapi ada batas jumlahnya,” tuturnya.
Di akhir, Firmansyah menyampaikan untuk tetap menunggu hasil dari permohonan yang diusulkan. Menurutnya, penambahan kuota akan menjadi salah satu solusi dari kelangkaan gas subsidi saat ini. “Penambahan kuota tidak sesederhana itu, karena ini wewenang kementerian,” tutupnya. (M-01)

