Diskoperindag KSB Masih Pelajari Regulasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini tengah mempelajari regulasi terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman, S.St, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap isi regulasi agar proses pembentukan koperasi bisa segera dilaksanakan. “Ya ini, kita lagi pelajari untuk pembentukannya, agar segera dibentuk,” katanya saat ditemui pada Kamis (17/4).
Mamang sapaan akrabnya menjelaskan, terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan dalam mendirikan Koperasi Merah Putih. Pertama, membentuk koperasi baru dari awal. Kedua, mengubah status koperasi yang sudah ada menjadi koperasi merah putih. Dan ketiga, merevitalisasi koperasi yang telah vakum atau tidak aktif.
“Poin ketiga itu misalnya jika ada desa yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk koperasi sendiri, maka boleh digabung dengan desa lain. Namun aktanya tetap baru karena ada perubahan nama dan struktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadis menyampaikan bahwa nama koperasi sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Setiap koperasi wajib mencantumkan frasa “Koperasi Merah Putih” diikuti nama desa atau kelurahan masing-masing. “Bila terdapat nama desa yang sama, maka bisa ditambahkan identifikasi tambahan untuk membedakan,” imbuhnya.
Mamang menegaskan bahwa seluruh koperasi harus sudah terbentuk paling lambat bulan Juni 2025 karena pada 12 Juli nanti akan dilakukan peresmian serentak secara nasional bertepatan dengan Hari Koperasi.
“Inpres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 27 Maret 2025 dan mewajibkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan paling lambat Juni 2025,” ujar Kadis.
Namun demikian, Suryaman mengakui bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait sumber pembiayaan untuk pembentukan koperasi tersebut. “Dalam Inpres belum dijelaskan dari mana sumber anggarannya. Ini yang juga sedang kami pelajari,” pungkasnya.
Diskoperindag KSB berharap petunjuk teknis lebih lanjut segera diterbitkan pemerintah pusat agar pelaksanaan program ini berjalan tepat waktu dan sesuai harapan. (M-02)