Bawaslu KSB Bersama Pol PP KSB Mulai Lakukan Penertiban APK

Taliwang, MediaKSB, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), melaksanakan penertiban terhadap berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada diseputaran jalan protokol wilayah kecamatan Taliwang.
Terhadap sejumlah APK yang berhasil ditertibkan, tim langusng mengangkutnya dalam mobil truk patroli milik Pol PP, tetapi ada juga yang dibiarkan dilokasi. Alasannya, biar bisa diambil oleh pihak yang bertanggung jawab atau pemilik dari APK dimaksud. “Penertiban yang kami lakukan masih dalam bentuk persuasif,” kata Nurhidayati Arifah, S.Pd selaku komisioner Bawaslu KSB pada divisi penindakan.
Masih keterangan Yayaq sapaan akrabnya, sebelum melakukan penertiban terhadap semua APK yang berada dijalan protokol, pihaknya membangun koordinasi dengan pemilik APK dimaksud untuk menyampaikan pemberitahuan, termasuk meminta supaya bisa diturunkan sendiri. “Bagi yang menyatakan sanggup untuk menurunkan sendiri, diberikan kesempatan dalam waktu tidak terlalu lama,” lanjutnya.
Memberikan kesempatan kepada pemilik APK untuk menertibkan sendiri sangat penting, karena APK dimaksud bisa dipergunakan kembali atau dipasang pada waktu kampanye mendatang. “Kalau tim yang melakukan penertiban, maka APK dimaksud tidak terawat dan berpotensi rusak, jadi sebaiknya bisa ditertibkan sendiri,” harapnya.
Terkait batas waktu bagi pihak yang akan mencabut sendiri APK, Yayaq tidak memberikan ketegasan terlalu jauh, namun yang pasti saat tim kembali melakukan penertiban, APK yang dijanjikan akan ditertibkan sendiri harus sudah tidak berada dilokasi. “Senin 2/10 (hari ini, red), tim akan kembali melaksanakan penertiban pada akses jalan protokol dan semua APK harus sudah tidak berada dilokasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, penertiban APK bukan hanya dilakukan dalam wilayah kota Taliwang, jadi semua kecamatan akan didatangi sesuai jadwal yang ditetapkan, namun besar harapan Bawaslu ada kesadaran untuk mencabut atau menertibakan sendiri. (M-04)
