Bawaslu KSB Bersama SatPol PP Mulai Lakukan Penertiban APS

Taliwang, MediaKSB, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di seluruh wilayah KSB. Penertiban ini dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan pihak kepolisian, setelah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak melakukan penertiban secara mandiri sesuai yang telah disampaikan sebelumnya.
Dijelaskan Karyadi, S.E, selaku Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu KSB, bahwa penertiban APS ini merupakan langkah penting dalam memastikan mana yang termasuk APS dan mana yang tergolong Alat Peraga Kampanye (APK).
“Terkait dengan APS ini memang penting untuk segera ditertibkan. Hal ini untuk membedakan mana yang termasuk APS dan mana yang APK. Seluruh wilayah yang terdapat APS harus dibersihkan untuk diganti dengan APK,” ucapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat, 27/8.
Dikatakan Karyadi sapaan akrabnya, sebelum tanggal 24 September, pihak Bawaslu KSB telah menghimbau kepada seluruh peserta Pilkada untuk melakukan penertiban APS secara mandiri. Namun, sayangnya, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian besar peserta Pilkada.
“Sebelum tanggal 24 September, Bawaslu KSB sudah melakukan pemberitahuan kepada peserta Pilkada untuk melaksanakan penertiban secara mandiri. Namun sayangnya, tidak dilakukan penertiban, sehingga bersama dengan stakeholder, kami lakukan penertiban,” ungkapnya.
Ditambahkan Karyadi, Penertiban ini melibatkan seluruh bentuk APS, baik yang berbayar maupun yang tidak, karena telah ada ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ukuran dan jenis APK yang diizinkan. “Yang boleh dicabut adalah semua bentuk APS, baik itu berbayar atau tidak. Karena KPU sudah menetapkan terkait ukuran, maka seluruh APS yang ada harus dicabut,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu KSB telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk SatPol PP dan kepolisian, yang sudah siap kapan saja untuk melakukan penertiban. “Kami juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Dari pihak SatPol PP dan kepolisian sudah siap kapan saja untuk melakukan penertiban. Kami juga meminta agar pemilik APS ikut bekerjasama dalam penertiban ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penertiban APS tidak hanya akan dilakukan di wilayah kota Taliwang, tetapi juga akan mencakup seluruh kecamatan di KSB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Bawaslu berharap agar peserta Pilkada memiliki kesadaran untuk mencabut atau menertibkan APS mereka sendiri sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh pihak berwenang. (M-01)